Ia ditangkap atas aksi dugaan penipuan dan penggelapan mobil dengan modus memberikan bukti transfer transaksi palsu pada korbannya.
Akibat perbuatannya, seorang warga Kelurahan Grobogan, Kecamatan Grobogan, Mulyono (40) mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah mobil miliknya dibawa kabur oleh pria yang mengaku sebagai calon pembeli.
Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan, peristiwa itu terjadi Jumat (22/5/2026) sekira pukul 17.00 WIB di depan ATM BRI unit Grobogan, Jalan Pangeran Puger, Kelurahan Grobogan, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Sunarto menjelaskan, korban mulanya berniat menjual mobilnya Daihatsu Xenia tipe M tahun 2014 warna Silver. Ia memasarkan mobil itu seharga Rp 89 juta lengkap dengan nomor ponsel miliknya di Facebook.
Tak lama, ia mendapatkan pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku tertarik untuk membeli mobil tersebut. Pelaku kemudian minta dijemput di kawasan Bundaran Getasrejo, Kecamatan Grobogan.
Tanpa curiga, korban kemudian menuju lokasi menggunakan mobil yang hendak dijual. Di lokasi itu, korban bertemu dengan pelaku yang saat itu mengaku bernama Ahmad, warga Mranggen, Kabupaten Demak.
Murianews, Grobogan – Seorang pecatan polisi berinisial WJK (27) yang sebelumnya bertugas di Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada 2024 ditangkap usai membawa kabur mobil di Grobogan.
Ia ditangkap atas aksi dugaan penipuan dan penggelapan mobil dengan modus memberikan bukti transfer transaksi palsu pada korbannya.
Akibat perbuatannya, seorang warga Kelurahan Grobogan, Kecamatan Grobogan, Mulyono (40) mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah mobil miliknya dibawa kabur oleh pria yang mengaku sebagai calon pembeli.
Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan, peristiwa itu terjadi Jumat (22/5/2026) sekira pukul 17.00 WIB di depan ATM BRI unit Grobogan, Jalan Pangeran Puger, Kelurahan Grobogan, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Sunarto menjelaskan, korban mulanya berniat menjual mobilnya Daihatsu Xenia tipe M tahun 2014 warna Silver. Ia memasarkan mobil itu seharga Rp 89 juta lengkap dengan nomor ponsel miliknya di Facebook.
Tak lama, ia mendapatkan pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku tertarik untuk membeli mobil tersebut. Pelaku kemudian minta dijemput di kawasan Bundaran Getasrejo, Kecamatan Grobogan.
Tanpa curiga, korban kemudian menuju lokasi menggunakan mobil yang hendak dijual. Di lokasi itu, korban bertemu dengan pelaku yang saat itu mengaku bernama Ahmad, warga Mranggen, Kabupaten Demak.
Deal Harga...
Korban kemudian mengajak pelaku ke rumahnya di belakang Mapolsek Grobogan untuk melihat kondisi kendaraan secara langsung. Di rumah korban, pelaku mengecek kendaraan dan melakukan negosiasi harga.
”Setelah dilakukan tawar menawar, akhirnya disepakati harga kendaraan sebesar Rp82,5 juta,” terang AKP Sunarto.
Pelaku kemudian mengaku telah mengirimkan uang pembayaran ke rekening korban dengan disertai bukti transfer melalui WhatsApp. Untuk memastikan uang pembayaran itu, korban berniat memeriksa saldo rekeningnya di ATM BRI unit Grobogan dekat rumahnya.
Namun, saat itu pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban menggunakan mobil korban dengan alasan sekaligus melakukan test drive kendaraan.
”Sebelum menuju ATM, korban sempat menaruh BPKB asli kendaraan di dalam dashboard mobil,” kata Kapolsek Grobogan.
Pelaku Kabur...
Sesampainya di ATM BRI unit Grobogan, korban masuk ke ruang anjungan itu memeriksa saldonya. Kelengahan korban itu kemudian digunakan pelaku untuk kabur.
Di dalam ruang ATM itu, ternyata uang yang disebut sudah dikirimkan tidak masuk ke rekening korban. Korban pun keluar, namun pelaku sudah kabur beserta mobil Daihatsu Xenia miliknya.
”Korban kemudian menyadari telah menjadi korban penipuan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grobogan,” ungkap AKP Sunarto.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp82,5 juta. Selain membawa kabur kendaraan, pelaku juga membawa BPKB asli mobil tersebut. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Grobogan.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Polsek Grobogan bersama Resmob Polres Grobogan berhasil menemukan mobil milik korban di wilayah Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo, Jumat (23/5/2026) malam.
Imbauan Polisi...
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan pelaku yang akhirnya diketahui berinisial WJK (27). Dalam pemeriksaan diketahui, pelaku merupakan mantan polisi dari Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang telah di-PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 2024 lalu.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Grobogan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan pelaku di wilayah lain.
”Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan. Pastikan pembayaran benar-benar sudah masuk ke rekening dan jangan menyerahkan kendaraan maupun dokumen penting sebelum transaksi dinyatakan aman,” pungkas AKP Sunarto.