Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan adanya aturan pembatasan biaya kampanye politik. Itu menyusul maraknya kepala daerah, bupati, wali kota, dan gubernur yang terkena OTT KPK belakangan ini.

Di depan Ketua KPK Setyo Budiyanto, Tito menilai, tingginya biaya politik menjadi salah satu akar persoalan banyaknya kepala daerah kena OTT KPK.

Ia menjelaskan, biaya kampanye resmi untuk tim sukses, penyediaan alat peraga, hingga mobilitasi disebutnya cukup tinggi dan telah menjadi beban para calon kepala daerah.

”Mungkin juga ada yang pinjam kita nggak tahu,” jelas Tito, seperti dikutip dari DetikJateng, Jumat (24/7/2026).

Setelah menjadi kepala daerah, Tito melanjutkan, pendapatan maupun take-home pay yang diterima dimungkinkan tidak bisa menutupi pengeluarannya saat kampanye.

”Nah, ini bisa menjadi salah satu akar masalah meskipun tentunya kita tidak mentoleransi, tidak membolehkan itu,” sambungnya.

Masih Peraturan KPU 

Mengenai aturan pembiayaan politik sendiri, sampai saat ini belum tertuang dalam Undang-Undang (UU). Saat ini, regulasi yang ada hanya sebatas peraturan KPU.

”Aturannya dibuat oleh KPU kalau saya tidak salah peraturan KPU ya dan kemudian itu kalau ada pelanggaran berarti dia masih masuk dalam pelanggaran-pelanggaran aturan pemilu yang bisa ditangani oleh Bawaslu sehingga yang bersangkutan bisa digugurkan dan lain-lain,” kata Tito.

Menurutnya, aturan pembiayaan kampanye calon kepala daerah perlu untuk dibuatkan UU. Hanya, itu menjadi kewenangan para pembuat UU.

”Nah kemudian apakah biaya Pilkada ini perlu diatur di dalam undang-undang, ya nanti kita serahkan kepada pembuat undang-undang pada saat dibahas nanti apakah ini di-urgen untuk diatur secara spesifik,” katanya.

Tito kemudian mencontohkan ketentuan dalam pembiayaan kampanye politi. Misalnya, berapa biaya yang boleh didonasikan hingga siapa saja yang bisa mendonasikan, itu perlu diatur secara eksplisit.

”Untuk perorangan misalnya berapa dan kemudian kalau entitas badan hukum misalnya, usaha misalnya badan usaha, berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon-calon tertentu diatur secepat secara eksplisit dalam undang-undang, mungkin pendapat saya perlu ya,” sambung Tito.

Serahkan ke DPR 

Tito mengatakan pihaknya menyerahkan wacana pengaturan biaya kampanye itu kepada pihak legislatif. Dia juga enggan berspekulasi mengenai perlunya mengubah sistem pemilu dalam memperbaiki demokrasi di Indonesia.

”Nah, demokratis ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu bisa langsung oleh rakyat yang memilih atau yang kedua oleh perwakilan DPRD. Itu tidak menyalahi konstitusi UUD 45,” katanya.

Total ada 11 kepala daerah terjaring OTT KPK tahun ini. Kepala daerah terbaru yang tertangkap tangan ialah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada Senin (20/7/2026).

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini