Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan ke Menko Polhukam Mahfud MD. Namun usai mencabut gugatan Rp 5 triliun ke Mahfud, kini Panji Gumilang ganti menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Panji Gumilang beralasan pencabutan gugatan karena Mahfud MD dinilai sebagai orang baik, dan ia merupakan satu almamater di HMI.

”Menurut keterangan dari klien kami itu, Pak Mahfud Md ini orang baik. Kemudian ke sini-sini nih punya statmennya sudah bagus kepada pondok pesantren Al-Zaytun. Kemudian, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi dikutip dari Detik.com.

Namun kini Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung. Belum diketahui secara pasti gugatan yang dilayangkan ke Ridwan Kamil itu.

Ridwan Kamil sendiri mengaku siap meladeni gugatan Panji Gumilang. Ia menilai dengan gugatan itu maka nantinya kasus ini akan terang benderang.

”Karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi,” kata Ridwan Kamil di akun Instagramnya, dilihat Senin (24/7/2023).

Ia menegaskan, sebagai Gubernur Jabar ia sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan.

”Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasehat para ulama-ulama Jawa Barat,” terangnya.

Termasuk juga menurut dia, ia memegang nasehat almarhum kakeknya KH Muhjiddin, yang disebutnya sebagai Panglima Hizbullah NU pada zaman kolonial agar keturunannya selalu bela agama dan negara.

”Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan,” pungkasnya.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler