Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Polhukam (Menkopolhukam) Mahfud MD digugat Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebesar Rp 5 triliun. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Panji Gumilang mengugat lantaran pernyataan Mahfud MD dinilai mengandung fitnah. Gugatan bernmor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu dikonfirmasi Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.

Dikutip dari CNN Indonesia, selain Mahfud MD Panji Gumilang juga menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sementara itu, Mahfud MD merespon santai gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang itu. Mahfud MD bahkan menyatakan siap untuk meladeni.

”Biar saja, kita layani secara biasa," kata Mahfud, Jumat (21/7/2023).

Mahfud menyebut pihaknya tak akan terkecoh dengan gugatan itu. Karena dinilai gugatan dari Panji Gumilang hanya untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang menjerat pemimpin Ponpes Al Zaytun.

Proses pengusutan tindak pidahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum akan terus berlanjut.

”Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tegasnya.

Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD sendiri dijadwalkan akan mulai dising pada 31 Juli 2023 mendatang.

 

Komentar