Murianews, Jakarta – Bareskrim Polri mendapati empat tindak pidana dalam pengelolaan Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang. Yakni, mulai penyalahgunaan dana, penggelapan, korupsi, hingga penyalahgunaan zakat.
Itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (21/7/2023). Ia mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil koordinasi dan analisa transasi di Al Zaytun.
Dilaporkan TBNews, temuan penyalahgunaan dana bos dan zakat setelah dilakukan koordinasi dengan tiga pejabat berkompeten di Kemenag dan instansi terkait lain.
Bareskrim Polri telah memeriksa tiga orang saksi untuk mengetahui proses penyaluran dana-dana yang diduga disalahgunakan itu.
’’Dirtipideksus Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU terhadap dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di ponpes Al Zaytun oleh PG,’’ kata Karo Penmas Humas Polri.
Untuk diketahui, kasus Ponpes Al Zaytun juga tengah didalami Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sendiri sudah dilakukan satu kali sebelum kasus itu naik ke penyidikan.



