Kasus Panji Gumilang: Kini Menyasar Tindak Pidana Pencucian Uang
Zulkifli Fahmi
Rabu, 19 Juli 2023 09:50:00
Murianews, Jakarta – Kasus Panji Gumilang masih terus bergulir. Kini, polisi tengah mendalami transaksi keuangan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan nengatakan pihaknya resmi menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang.
Meski begitu, pihaknya belum memeriksa atau meminta keterangan saksi karena fokus mendalami transaksi keuangan terlebih dahulu.
’’Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada, baru pemanggilan saksi-saksi,” kata Whisnu seperti dilansir dari Humas Polri, Rabu (19/7/2023).
Penyidik Bareskrim Polri tak sendiri saat menganalisis transaksi keuangan Panji Gumilang. Pihaknya melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
’’Betul (berkoordinasi) bersama tim dari PPATK dan penyidik Polri,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dittipdeksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan TPPU oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang setelah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dugaan itu sempat diungkap Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (11/7/2023). Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu.
Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.



