Murianews, Jakarta – Mabes Polri membocorkan jika bakal ada dua lagi influencer crazy richi yang bakal segera masuk penjara. Mereka kini tengah diproses hukum dalam kasus investasi bodong.
Bareskrim Polri menangani 10 crazy rich terkait kasus investasi bodong. Dari sepuluh orang itu, delapan di antaranya telah dipenjara.
Sementara dua crazy rich lagi menurut Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun dalam waktu dekat akan ditahan.
”Yang top crazy rich itu kan sudah masuk (penjara) semua. Ya, sebentar lagi dua orang lagi masuk kok,” katanya dalam webinar ‘Waspada Penipuan Gaya Baru‘ OJK Institute, Kamis (3/8/2023).
Salah satu kasus investasi bodong yang ditangani adalah kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh seorang influencer crazy rich asal Surabaya, Wahyu Kenzo.
Kasus ini menyebabkan kerugian hingga Rp 9 triliun dengan jumlah korban sekitar 25.000 orang di Indonesia dan luar negeri.
Sejumlah influenser yang kerap disebut crazy rich diketahui sering mempromosikan investasi dengan iming-iming cuan yang mudah.
”Modus penipuan investasi bodong ini menawarkan iming-iming cuan instan dan mudah kepada korban,” ujarnya.
Ma’mun menekankan pentingnya menerapkan prinsip 2L dalam berinvestasi agar tak terjebak investasi bodong, yaitu legal dan logis.
Ia juga mengingatkan bahwa cara mendapat uang secara instan merupakan ‘jalan setan’, dan investasi yang sah memerlukan waktu dan usaha yang tidak instan.



