Murianews, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah mulai Senin 21 Agustus hari ini hingga 21 Oktober 2023. Kebijakan ini diambil untuk mengurai polusi udara di Jabodetabek yang semakin buruk.
Dalam uji coba sebanyak 50 persen ASN/PNS di jakarta menjalani WFH. Namun Pemprov DKI Jakarta memberi ancaman bagi ASN yang tak disiplin saat menjalankan WFH.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan akan menghapus kebijakan WFH jika pada pelaksanaanya para ASN tidak disiplin.
”Apabila kebijakan ini tidak efektif atau terdapat ASN yang tidak disiplin, kebijakan kembalikan ke keadaan semula,” katanya dikurip dari RRI, Senin (21/8/2023).
Ia mengatakan, kebijakan WFH akan dievaluasi secara berkala. Pihaknya juga akan mengawasi ketat selama ASN/PNS Jakarta bekerja dari rumah.
Pengawasan WFH dilakukan oleh atasan, mengawasi keberadaan bawahannya selama jam kerja. Hasil dari evaluasi WFH ini akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Atasannya, misalnya, pada pukul 10.00, pukul 14.00, pukul 16.00, akan melakukan telepon atau video call memastikan keberadaan mereka," ucap Heru.
Ia menegaskan, kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN yang tidak bekerja dalam bidang pelayanan masyarakat.
Saat uji coba ini kebijakan WFH berlaku 50 persen. Namun pada pelaksaan KTT ASEAN 2023 pada 4-7 September persentase WFH akan dinaikkan menjadi 75 persen ASN.



