Murianews, Jakarta – Kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan segera masuk ke pengadilan. Bareskrim Polri telah melengkapi berkas pemerikaan Panji Gumilang dan melimpahkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan berkas pemeriksaan Panji Gumilang ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kejagung mengembalikan ke Polri untuk dilengkapi.
”Pada Rabu (20/9/2023), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU),” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip Murianews.com dari Humas Polri, Jumat (22/9/2023).
Dengan lengkapnya berkas penyidikan tersebut, JPU akan memeriksanya. Setelah dinyatakan cukup oleh JPU, maka jaksa akan mendaftarkan kasus Panji Gumilang di pengadilan untuk segera disidangkan.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8/2023). Polri juga telah memperpanjang masa penahanan Panji hingga 30 September 2023.
Dalam kasus ini ada dua laporan terhadap Panji Gumilang. Ahmad Ramadhan mengatakan, dua laporan yang dicabut itu dengan pelapor berinisial KS dan MIT.
Meski demikian menurut dia, pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Ramadhan menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Panji Gumilang tersebut bukan delik aduan, sehingga proses hukum tetap berjalan meski ada pencabutan laporan. Selain itu, kasus ini juga tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.
”Kasus ini tetap diproses dan penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU,” tegas Ramadhan.



