Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Polri serius untuk menertibkan penggunaan pelat nomor. Bahkan dalam waktu dekat, polisi akan melakukan razia di bengkel-bengkel pembuat pelat nomor palsu.

Langkah ini diambil untuk menghindari penyalahgunaan pelat nomor. Termasuk di antaranya digunakan pada kendaraan bodong maupun untuk mengakali aturan.

Di wilayah DKI Jakarta, pelat nomor palsu marak digunakan dengan alasan menghindari aturan ganjil genap. Bahkan ada sejumlah oknum yang memakai pelat nomor palsu instansi untuk gaya-gayaan.

Menyikapi hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar operasi untuk menangani pelat nomor palsu.

”Iya, (pembuat pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu,” kata Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari dikutip Murianews.com dari Humas Polri, Rabu (1/11/2023).

Pelat nomor palsu atau ilegal menurut kepolisian yakni semua tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak dibuat di SAMSAT.

Pelat nomor resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis font, kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.

”Intinya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu hanya boleh dibuat di SAMSAT, selain itu tidak boleh,” tegas Ery Nursatari.

Selain itu Polri juga tengah mengembangkan E-TLE agar bisa menindak pengguna pelat nomor palsu. Selama ini pelat nomor palsu juga digunakan untuk mengindari tilang E-TLE.

Ke depan kamera E-TLE akan dilengkapi kemampuan untuk menangkap gambar dan mengidentifikasi pengguna kendaraan berpelat nomor palsu. Sehingga nantinya, penindakan bisa dilakukan.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler