Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kalangan DPR RI mendorong agar fungsi Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi hakim Mahkmah Konstitusi (MK) dikembalikan. Dorongan ini mencuat seiring putusan MK soal batas usia capres dan cawapres hingga membuat Hakim Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK.

Saat ini DPR RI juga tengah menyusun revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Diketahui, pada 2006 lalu, MK memutuskan menerima sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Yudisial yang diajukan 31 hakim agung.

Dalam keputusan tersebut, MK memutuskan Komisi Yudisial tak berwenang mengawasi hakim agung dan hakim konstitusi karena Undang-Undang Komisi Yudisial dianggap belum sempurna.

Oleh karenanya Anggota Komisi III DPR RI Yakobus Jacki Uly mendorong agar revisi UU Komisi Yudisial dapat mengembalikan kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi Hakim MK.

Ia menjelaskan RUU tersebut, sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Penyusunan Undang-Undang (Prolegnas) dan sudah mulai dibahas untuk perubahan Undang-Undang KY itu.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengatakan, awal tahun 2024 sudah harus gencar dibahas karena banyak sekali hal-hal yang ganjil.

”Kita bisa melihat pembatalan KY mengawasi para hakim konstitusi. Selaku legislator saya memberi masukan karena melihat kelemahan-kelemahan yang terjadi terutama keputusan hakim yang lemah sehingga perlu dibahas di DPR RI Komisi III," katanya dikutip Murianews.com dari laman DPR RI, Senin (13/11/2023).

Pihaknya ingin ingin membuat supaya Komisi Yudisial Indonesia lebih kuat dan memiliki kewenangan melalui RUU perubahan kedua Komisi Yudisial Nomor 22 Tahun 2004. 

”Sehingga pada periode mendatang Komisi III DPR RI ingin agar KY memiliki kewenangan memutuskan sanksi terhadap hakim nakal,” pungkasnya.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler