Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan terkait penggunaan Kantor Kemenag sebagai tempat ibadah sementara. Kebijakan ini untuk memfasiitasi umat beragama yang belum mempunyai tempat ibadah.

Ketentuan terkait penggunaan Kantor Kemenag diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023. SE yang ditandatangani pada 16 Oktober 2023 itu ditujukan pada semua kepala Kantor Kenenag di kabupaten/kota di Indonesia.

"Umat yang masih menunggu proses izin pendirian rumah ibadah bisa memanfaatkan kantor Kemenag untuk beribadah sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan," kata Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo dikutip Murianews.com dari laman Kemenag, Jumat (24/11/2023).

SE Menag itu mengatur ketentuan dan cara pengajuan pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai tempat ibadah. Berikut ketentuannya:

1. Pemohon

Terdiri atas:

  1. Panitia pembangunan rumah ibadat yang telah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; dan
  2. Pimpinan kelompok peribadatan yang telah mengajukan permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

2. Persyaratan:

a). Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1) Fotokopi tanda terima permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a;

2) Fotokopi tanda terima permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b;

3) Jadwal peribadatan; dan

4) Daftar nama anggota peribadatan.

b). Pemohon menandatangani surat pernyataan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kebersihan sebelum, pada saat, dan setelah menggunakan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara sebagaimana Format 1.

3 . Durasi Penggunaan dan Sarana Peribadatan

a . Penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara paling lama 2 (dua) jam setiap kegiatan peribadatan; dan

b . Berbagai sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadat disediakan secara mandiri oleh pemohon.

4. Masa Berlaku

Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali.

5. Koordinasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.

Komentar

Terpopuler