Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri, gubernur, hingga wali kota/bupati tak harus mundur dari jabatannya saat maju di Pilpres 2024. Itu setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan baru yang diteken Selasa (21/11/2023).

Aturan baru itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

”Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,” demikian bunyi Pasal 18 ayat 1 sebagaimana dikutip Murianews.com dari salinan PP, Jumat (24/11/2023).

Sementara di Pasal 18 ayat 1a, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden.

Sedangkan, bagi ASN, TNI dan Polri, serta karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Adapun, apabila menteri, pejabat setingkat menteri, gubernur, wali kota atau bupati berstatus sebagai Capres-Cawapres, anggota partai politik maupun tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU wajib mengajukan cuti saat melakukan kegiatan kampanye.

Berdasarkan Pasal 36, menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota hanya diizinkan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye Pemilu.

”Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti,” jelas Pasal 36 ayat 2.

Diketahui, ada tiga peserta Pilpres 2024 yang berstatus sebagai menteri dan wali kota. Tiga sosok itu yakni Prabowo Subianto Capres nomor urut dua (Menteri Pertahanan RI), Gibran Rakabuming Raka Cawapres nomor urut dua (Wali Kota Solo), dan Mahfud MD Cawapres nomor urut tiga (Menko Polhukam).

Komentar

Berita Terkini