LPSK Tolak Lindungi SYL, Pengacara Ungkit Kasus Fredy Sambo
Ali Muntoha
Kamis, 30 November 2023 14:27:00
Murianews, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permonohan perlindungan yang diajukan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Penolakan ini membuat pihak SYL kecewa.
LPSK menolak permohonan SYL karena mantan Mentan itu telah berstatus tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak SYL mengaku kecewa dan menyayangkan keputusan LPSK itu. Pengacara SYL, Jamaludin Koedoboen pun menyinggung kasus Ferdy Sambo yang memberikan perlindungan pada Bharada Richard Elizer.
Saat itu Bharad E juga berstatus tersangka saat diberi perlindungan oleh LPSK<
”Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan (Richard Eliezer) tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan," kata Jamaludin kepada wartawan, dikutip dari Suara.com, Kamis (30/11/2023).
Walau demikian, pihaknya tidak bisa berbuat apapun. Meski LPSK menolak pengajuan perlindungan pada SYL, pihaknya mengaku akan menghormati keputusan itu.
”Tapi enggak apa-apa lah namanya juga kewenangan orang jadi kita hargai, kita hormati kewenangan orang," katanya.
Sebelumnya, LPSK memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh SYL dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta (HT).
Di sisi lain, LPSK mengabulkan permohonan perlindungan terhadap tiga pemohon lainnya. Yakni P, mantan ajudan SYL, dan H serta U pegawai Kementan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan persnya di laman LPSK mengatakan, LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
”Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” katanya.
Dalam permohonan pengajuan perlindungan pada LPSK itu, SYL mengajukan permohonan Perlindungan Hukum; Ht mengajukan Pelindungan Fisik dan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP).
Sementara untuk tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan itu, LPSK memberi perlindungan sebagai berikut:
Untuk P dan H diberikan program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural.
Sementara untuk U diberikan program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.



