Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Korps Lalu-Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan razia pelat nomor RF yang masih beredar di jalanan. Pasalnya, pelat nomor itu telah dihapus oleh Polri sejak November 2023.

Namun Polri mengaku mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat terkait masih adanya pelat nomor RF yang beredar dan disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

”Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024. Saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 setop, tidak ada lagi yang pakai,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusnya dikutip Murianews.com dari Humas Polri, Jumat (21/12/2023).

Korlantas menyebut jika masih ada pelat nomor RF yang beredar, bisa dipastikan jika pelat nomor itu palsu. Masyarakat bisa melaporkan sehingga bisa segera ditindak.

”Ini bulan 12 (Desember), semua (pelat RF) itu palsu dan harus segera dicopot,” ujarnya,

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga berjanji tidak akan segan-segan menjerat pengendara yang nekat masih menggunakan pelat nomor RF.

”Setelah ini, kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami di kawasan Jakarta,” ucap Yusri.

Selain itu, Dia juga menerangkan bahwa pelat nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri untuk yang berlaku sekarang yakni berakhiran ZZ.

Meski begitu, Yusri menekankan bahwa pengguna pelat berakhir ZZ juga harus tertib dan tidak melanggar lalu lintas, sebab polisi akan tetap kirim surat tilang.

”Teman tentara surat terdaftar saat dia melanggar lampu merah misalkan dia tertangkap oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena ke luar di database,” ungkapnya.

Sebelumnya Korlantas Polri mengumumkan mengubah kode khusus pada pelat nomor pejabat. Pelat nomor RF yang sebelumnya berlaku, dihapus dan diganti dengan kode Z.

Pelat nomor RF sebelumnya digunakan untuk pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan kementerian/lembaga.

Penggantian pelat RF ini agar tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab atau masyarakat sipil yang tidak berhak.

”Karena banyaknya nomor-nomor khusus dan nomor rahasia, baik itu yang RF, kemudian nomor rahasia QH, QR itu ditertibkan. Karena dipakai oleh orang-orang yang bukan aturannya,” kata Yusri Sabtu (24/6/2023).

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler