Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani pembantaran di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). Lukas meninggal akibat menderita komplikasi.

Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya membenarkan jika Lukas Enembe meninggal dunia. Dalam keterangannya pada Kompas, Lukas meninggal dunia sekitar pukul 10.45 WIB.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petruas Bala Pattyona juga mengabarkan jika kliennya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

”Iya betuk Bapak Lukas Enembe meninggal dunia," kata Petrus dikutip dari Suara.com.

Saat meninggal dunia, Lukas Enembe ditemani sejumlah keluarga di rumah sakit. Jenazah Lukas akan disemayamkan sementara di rumah duka RSPAD.

Lukas Enembe terjerat sejumlah kasus dan dilakukan penahanan. Namun karena tengah sakit, ia dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler