KPK Bakal Buktikan Lukas Enembe Berjudi Pakai Hasil Korupsi
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 12 Agustus 2023 14:24:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Lukas Enembe menggunakan uang hasil korupsi untuk berjudi di sejumlah tempat. Namun dugaan itu masih perlu dibuktikan.
Gaya hidup Gubernur Papua nonaktif yang gemar berjudi itu diungkapkan KPK dalam persidangan. KPK pun ingin membuktikan uang yang digunakan berjudi di Singapura dan Filipina itu hasil korupsi.
’’Kan pertanyaan dari mana sumber uangnya itu (untuk berjudi) yang menjadi poin penting. Bukan perbuatannya judinya yang menjadi fokus jaksa KPK,’’ kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Suara.com, Sabtu (12/8/2023).
Guna membuktikan itu, Ali menyebut, KPK perlu menelusuri penggunaan uang yang diduga hasil suap dan gratifikasi Lukas Enembe itu.
’’Supaya sumbernya dari mana, karena kami sedang mengusut suap, dia sebagai penerima suap, dan nanti gratifikasi dan TPPU. Tentu penerimaan-penerimaan uang itu kami perlu telusuri bagaimana penggunaan uang itu. Kalau kemudian penggunaannya untuk judi, hasil dari suap dan gratifikasi, maka bagian dari proses membelanjakan TPPU,’’ sambung Ali.
Dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe, Jaksa KPK menghadirkan Dommy Yamamoto, pihak swasta yang menampingi Lukas Enembe untuk berjudi di Singapura dan Manila.
Dalam sidang itu terungkap, Lukas Enembe pernah kalah judi hingga Rp 22,5 miliar. Tak hanya itu, Lukas Enembe juga disebut masuk dalam blacklist kasino di Singapura.
Diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait proyek pembangunan di Papua. Lukas ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023) di Papua.
Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022. Saat dijadikan tersangka dia disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.



