Aset Senilai Rp 4,52 Triliun Disita dari Pelaku Pencucian Uang
Ali Muntoha
Kamis, 28 Desember 2023 11:47:00
Murianews, Jakarta – Jajaran Polri telah berhasil menyita aset senilai Rp 4,52 triliun dari para pelaku tindak pencucian uang atau TPPU. Jumlah ini merupakan akumulasi dari penanganan kasus yang dilakukan Polri selama 2023.
Jumlah aset yang disita dari para pelaku pencucian uang ini mengalami peningkatan sebesar 10,8 persen dari tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp 4,08 triliun.
”Nilai aset yang disita di tahun 2023 mengalami peningkatan Rp 443 miliar naik 10,8 persen,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dikutip Murianews.com dari Humas Polri, Kamis (28/12/2023).
Selain menyita aset, Polri juga berhasil menyelesaikan perkara TPPU sebanyak 297 perkara pada tahun 2023. Jumlah ini naik 109,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 147 perkara.
”Dalam pemberantasan TPPU, kita juga mendapatkan hasil yang positif karena penyelesaian perkara tahun 2023 mengalami peningkatan 155 perkara,” ujarnya.
Kapolri menyebut, pihaknya juga berkolaborasi dengan Satgas BLBI untuk menyita aset yang ditarget sebesar Rp 110,45 triliun. Dari jumlah tersebut, Polri bersama stakeholder telah berhasil menyita Rp 14,57 triliun sepanjang tahun 2023.
”Saat ini sudah terdapat aset senilai Rp 35,02 triliun atau 31,71 persen dari target Kementerian Keuangan yang berhasil dikembalikan ke negara. Di mana, 14,57 trilun di antaranya dilakukan pada tahun 2023,” terangnya.



