Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Sejumlah partai politik (Parpol) kontestan Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mengganti sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) mereka yang telah didaftarkan ke KPU Kudus.

Hal ini terlihat usai dilakukannya masa perbaikan administrasi bacaleg yang sudah rampung dilaksanakan Minggu (10/7/2023) kemarin.

”Kami menemukan sejumlah parpol mengganti bacalegnya,” ucap Komisioner KPU Kudus Dhani Permana, Senin (10/7/2023).

Hal tersebut, sambung dia, diperbolehkan saja selama belum ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) yang akan dilaksanakan pada bulan November 2023 mendatang.

”Jadi parpol bebas mengganti bacalegnya selama itu belum ditetapkan sebagai DCT, selama tidak menambah kuota yang didaftarkan di awal ya. Mereka hanya bisa mengganti, tidak bisa menambah,” tuturnya.

Selain mengganti sejumlah bacaleg, parpol-parpol juga melakukan perbaikan data administrasi bacaleg yang belum memenuhi syarat. Meski begitu, ada satu parpol yang tidak melakukan perbaikan administrasi. Parpol tersebut adalah Partai Garuda.

Setelah tahap ini, KPU  akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas perbaikan hingga 6 Agustus 2023 mendatang. Untuk kemudian dilakukan perencanaan peyusunan daftar calon sementara (DCS).

KPU sebelumnya menyatakan ada sebanyak 614 bakal calon legslatif (bacaleg) yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).  Jumlah tersebut tersebar di 18 partai politik yang berlaga di Pemilu 2024.

Bahkan ada sebanyak 12 partai politik yang bahkan tidak ada satu bacalegnya yang memenuhi syarat (MS). Mereka adalah PKB, Golkar, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PBB, Demokrat, PPP dan Partai Ummat.

 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler