Bupati Kudus Keluarkan SE Larangan Jual Beli Jabatan
Anggara Jiwandhana
Kamis, 24 Agustus 2023 09:55:00
Murianews, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo mengeluarkan surat edaran (SE) larangan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. SE itu dikeluarkan seiring akan dilakukannya pelaksanaan promosi, mutasi dan rotasi jabatan di sejumlah posisi oleh bupati.
”Ya, saya keluarkan SE ini juga untuk memastikan bahwa saya dan Pemkab Kudus ini bersih dari tindak ini, saya tidak ingin ada oknum-oknum yang memanfaatkan momen ini,” ucapnya Kamis (24/8/2023).
Dari pihaknya sendiri, sambung Hartopo, ingin melakukan pencegahan sedetail mungkin. Seperti ketika pagi hari dirapatkan siapa saja yang berhak promosi ataupun rotasi jabatan. Kemudian siangnya diputuskan dan sore harus dilakukan pelantikan.
”Saya tidak mau ini menginap sehingga ini nanti bocor lalu dimanfaatkan oknum, pokoknya kalau selesainya malam ya tetap akan dilaksanakan pelantikannya malam. Pokoknya data itu jangan meningap,” tegasnya.
Dia menambahkan, apabila ada pihak yang mengetahui adanya praktik ini, Hartopo menginstruksikan untuk menghubungi tim saberpungli Pemkab Kudus di nomor 083122550005.
”Dalam pelaksanaannya nanti akan kami pastikan semua pertimbangan rotasi dan promosi hingga mutasi jabatan adalah berdasarkan aspek kemampuan, prestasi kerja, hingga pertimbangan teknis lainnya,” tandas Hartopo.
Bupati Kudus HM Hartopo menginginkan adanya rotasi dan mutasi jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus di sisa masa jabatannya.
Hartopo mengatakan, alasan dari keinginannya itu adalah masih banyaknya posisi eselon dua, tiga, hingga empat yang masih kosong. Sementara beberapa pegawai negeri sipil (PNS) punya potensi untuk naik jabatan.
Editor: Cholis Anwar



