Soal Perades, Hartopo: Camat Tak Perlu Tunggu Instruksi Lanjutan
Anggara Jiwandhana
Kamis, 24 Agustus 2023 09:33:00
Murianews, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo menyatakan para camat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tidak perlu menunggu instruksinya lagi terkait pemberian rekomendasi pengangkatan perangkat desa (Perades).
Para camat, kemudian hanya perlu menyandingkan hasil dari putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Kudus Nomor 26/Pdt.G/2023/PN Kds tentang Perselisihan Seleksi Perangkat Desa, dengan surat Seputusan (SK) Kudus Nomor 141/91/2023 tentang Penundaan Pelantikan Perangkat Desa.
”Tidak usah, itu sudah ada semua dan sudah ada di sana (di SK), nunggu instruksi yang bagaimana, orang di Rahtawu kemarin juga sudah (dilakukan pelantikan), jadi cukup disandingkan saja putusannya,” kata Hartopo, Kamis (24/8/2023).
Dia menambahkan, saat ini bupati sudah tidak bisa melakukan intervensi. Semua keputusan diserahkan kepada masing-masing camat dan kepala desa. Serta tentunya hasil kajian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus.
Terkait sah atau tidaknya nanti apabila para kepala desa melantik para perangkat desa, Hartopo enggan menjawab dengan pasti.
”Saya bilang sah tidaknya ya saya tidak tahu. Bupati sudah lepas, makanya kemarin tu, ke pendopo salah, monggo disandingkan saja, dikaji keputusan dari PN dan juga di SK bupatinya,” pungkas Hartopo.
Diektahui, seratusan lebih anggota keluarga gabungan ranking satu seleksi perangkat desa hasil kerjasama dengan Fisip Unpad, alias Garank 1 menggelar aksi unjuk rasa menuntut pelantikan perangkat desa di depan Kantor Bupati Kudus, Rabu (23/8/2023).
Mereka menuntut bupati untuk bisa segera menginstruksikan para kepala desa untuk bisa melantik Garank 1. Itu karena para kepala desa masih belum berani melakukan pelantikan dikarenakan masih belum ada instruksi dari pusat.
Koordinator aksi Teguh Santoso mengungkapkan, ini adalah puncak dari segala kesabaran para kumpulan ranking satu dalam menunggu kepastian kapan pelantikan mereka dilangsungkan.
Padahal sesuai SK penundaan pelantikan yang dikeluarkan bupati, pelantikan bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama ditayangkan di aplikasi Ecourt Mahkamah Agung (MA).
Sementara putusan pengadilan tersebut, sudah diupload pada tanggal 15 Agustus 2023 kemarin. Artinya, jika dihitung berdasarkan hari, pelaksanaan pelantikan seharusnya hanya tersisa dua hari lagi.
Editor: Cholis Anwar



