Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan meminta semua pihak menerima hasil putusan pengadilan terkait seleksi pengisian perangkat desa yang bekerjasama dengan Fisip Unpad. Untuk langkah selanjutnya, dia meminta semua berjalan sesuai prosedur.

”Jadi sesuai prosedur saja, kami harapkan memang semua pihak sudah bisa menerima,” kata Bergas Kamis (5/10/2023).

Apabila memang dalam perjalanannya nanti semua desa yang bekerja sama dengan Unpad dan telah melakukan pelantikan dinyatakan tidak sah, maka Bergas berharap semua pihak bisa menerima dengan baik.

”Tidak apa-apa, intinya sesuai dengan prosedur aja, kalau memang salah ya diselesaikan bagaimana yang baik,” pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah mengabulkan gugatan penyanggah hasil seleksi tes perangkat desa di Kabupaten Kudus yang bekerjasama dengan FISIP Unpad. Pihak-pihak terkait pun diminta untuk segera mencabut hasil seleski tersebut.

Keputusan ini ditetapkan per tanggal 5 Oktober 2023 dengan masa inkrah selama 14 hari ke depan. Lawyer Harimau Kudus (LHK) selaku kuasa hukum penyanggah hasil seleksi meminta semua pihak untuk menghormati keputusan ini.

Mereka sendiri mewakili penyanggah atas nama Angga Kawiryan yang menuntut hasil seleksi pengisian perangkat desa di Desa Kuwukan Kecamatan Dawe, Kudus.

”Sidangnya berlangsung sejak 27 Maret lalu dan pada 5 Oktober hari ini, pengadilan memutuskan bahwa para tergugat kami yakni Unpad, panitia desa, kepala desa, kecamatan dan bupati terbukti bersalah melanggar hukum dan mereka diminta mencabut hasil seleksi kemarin,” kata kuasa hukum LHK Andrias Wibowo, Kamis (5/10/2023).

Meski demikian, untuk tegugat Unpad dan Bupati Kudus memiliki wewenang untuk melakukan banding. Ketika banding tidak dilaksanakan, maka secara otomatis semua hasil seleksi perangkat desa Unpad batal secara keseluruhan.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler