Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengabulkan gugatan penyanggah hasil seleksi tes perangkat desa (perades) di Kabupaten Kudus yang bekerja sama dengan FISIP Unpad.

Keputusan ini ditetapkan Kamis, (5/10/2023) dengan masa inkrah selama 14 hari ke depan. Pihak-pihak terkait pun diminta untuk segera mencabut hasil seleksi peredes tersebut.

Lawyer Harimau Kudus (LHK) selaku kuasa hukum penyanggah hasil seleksi meminta semua pihak untuk menghormati keputusan ini.

Mereka sendiri mewakili penyanggah atas nama Angga Kawiryan yang menuntut hasil seleksi pengisian perangkat desa di Desa Kuwukan Kecamatan Dawe, Kudus.

”Sidangnya berlangsung sejak 27 Maret lalu dan 5 Oktober hari ini, pengadilan memutuskan para tergugat kami yakni Unpad, panitia desa, kepala desa, kecamatan dan bupati terbukti bersalah melanggar hukum dan mereka diminta mencabut hasil seleksi kemarin,” kata kuasa hukum LHK Andrias Wibowo, Kamis (5/10/2023).

Meski demikian, untuk tergugat Unpad dan Bupati Kudus memiliki wewenang untuk melakukan banding. Ketika banding tidak dilaksanakan, maka secara otomatis semua hasil seleksi perangkat desa Unpad batal secara keseluruhan.

”Termasuk di antaranya yang sudah dilantik. Jadi semua hasil seleksi yang bekerja sama dengan Unpad diminta untuk dibatalkan,” tuturnya.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus mengeluarkan surat imbauan khusus untuk menunda pelantikan perangkat desa.

Surat tertanggal 11 September 2023 itu, menggantikan surat keputusan (SK) Bupati Kudus yang berlaku beberapa waktu lalu. Surat bernomor 141/3111/13/03/2023 tersebut ditandatangani Plt Kepala Dinas PMD, Djati Solechah.

Dalam isinya, penundaan pelantikan seleksi perangkat desa tersebut berdasarkan karena sejumlah hal. Namun yang paling sentral adalah terkait mmasih adanya proses gugatan atau banding dan upaya hukum lain terkait keabsahan hasil tes CAT seleksi perades tersebut.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler