Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Gabungan ranking satu seleksi perangkat desa hasil kerjasama dengan Fisip Unpad alias Garank 1 siap membawa persoalan penundaan pelantikan perangkat desa di Kudus, Jawa Tengah, ke jalur pidana.

Itu dilakukan usai dikeluarkannya surat imbauan khusus dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Surat itu berisi menginstruksikan camat dan kepala desa untuk tidak melakukan pelantikan perangkat desa terlebih dahulu.

Kuasa hukum Garank 1 Sukis Jiwantomo mengatakan cepat atau lambat mereka akan melaporkan sejumlah pihak ke ranah pidana. Meski begitu dia enggan berkomentar lebih jauh siapa yang akan dipidanakan.

”Nanti ada beberapa pihak (yang akan dipidanakan),” katanya usai beraudiensi dengan bupati dan dinas terkait, Kamis (14/9/2023).

Adapun permasalahan yang akan menjadi landasan adalah terkait kerugian keuangan negara. Selain itu, juga ada perkara jual beli jabatan dalam seleksi pengisian perangkat desa di Kudus.

”Itu sudah jadi rahasia umum, nanti akan langsung kami laporkan ke kejaksaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Garank 1 melakukan aksi protes tabur Bunga di halaman depan Pendapa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (14/9/2023).

Aksi protes tersebut dilakukan menyusul adanya Surat Imbauan Khusus bernomor 141/3111/13/03/2023. Surat bertanggal 11 September 2023 itu berisi tentang penundaan pelantikan perangkat desa karena sejumlah pertimbangan. Surat tersebut, ditandatangani Plt Kepala Dinas PMD, Djati Solechah.

Sebelum aksi tabur bunga, Garank 1 sebenarnya melakukan audiensi dengan Bupati Kudus dan dinas terkait soal adanya surat imbauan penundaan pelantikan kembali.

Mereka kemudian meminta agar surat tersebut dibatalkan dan segera dilakukan pelantikan. Namun hasil audiensi tersebut deadlock dan akhirnya Garank 1 menggelar aksi tersebut.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Aksi tabur bunga Garank 1 di Pendapa Kabupaten Kudus (Murianews/Anggara Jiwandhana)

Komentar

Terpopuler