Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pelantikan perangkat desa hasil seleksi beberapa waktu lalu kembali harus mengalami penundaan. Itu menyusul diterbitkannya Surat Imbauan Khusus (SIK).

Surat tersebut dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus dan akan menggantikan surat keputusan (SK) Bupati Kudus yang berlaku beberapa waktu lalu.

Adapun surat tersebut bernomor 141/3111/13/03/2023 tertanggal 11 September 2023 dan ditandatangani Plt Kepala Dinas PMD Djati Solechah.

Dalam isinya, penundaan pelantikan seleksi perangkat desa tersebut berdasarkan karena sejumlah hal. Namun yang paling sentral adalah terkait masih adanya proses gugatan atau banding dan upaya hukum lain terkait keabsahan hasil tes CAT seleksi perades tersebut.

”Di sini kami melihat belum ada putusan keabsahan dari seleksi CAT oleh Unpad yang perkara nomor 26 di  SK kemarin. Serta masih ada teman-teman yang melakukan gugatan,” katanya usai beraudiensi dengan kumpulan ranking 1 alias Garank 1 di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (14/9/2023).

Selain itu, dalam surat tersebut Djati juga menekankan kepada kepala desa yang sudah terlanjur melantik perangkat desa, apabila nanti ditemukan putusan yang pas tentang keabsahan hasil tes, mereka diminta untuk menyesuaikan.

”Nah bagi desa-desa yang belum menjalankan disarankan jangan (melantik),” tekannya.

Pihak Dinas sendiri, sambung dia, hanya berusaha memotret keadaan dan mengeluarkan kebijakan yang adil. Mengingat kelompok dari garank 1 meminta untuk segera dilantik, sementara kubu peserta yang tidak lolos menginginkan untuk ditunda terlebih dahulu.

Bupati Kudus HM Hartopo sebelumnya telah menyatakan tidak ikut campur lagi dengan perkara pengisian perangkat desa ini usai penerbitan SK.

Dia menyatakan para camat di Kabupaten Kudus tidak perlu menunggu instruksinya lagi terkait pemberian rekomendasi pengangkatan perangkat desa.

Para camat, kemudian hanya perlu menyandingkan hasil dari putusan sela pengadilan negeri (PN) Kudus nomor 26/Pdt.G/2023/PN Kds tentang perselisihan seleksi perangkat desa, dengan surat keputusan (SK) Kudus nomor 141/91/2023 tentang penundaan pelantikan perangkat desa.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

 

Komentar

Berita Terkini