Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengabulkan gugatan penyanggah hasil seleksi tes perangkat desa di Kabupaten Kudus yang bekerjasama dengan FISIP Unpad.

Gabungan Ranking 1 hasil seleksi perangkat desa dengan Fisip Unpad atau Garank 1 pun akan melawan dengan jalur pidana.

Kuasa hukum Garank 1 Sukis Jiwantomo mengatakan, saat ini beberapa desa di sejumlah kecamatan telah mengajukan laporan pada kejaksaan negeri hingga tinggi untuk kasus penundaan pelantikan perangkat desa.

”Kalau tidak salah jumlahnya ada sekitar sebelas aduan dan laporan, atau malah lebih. Memang separatis tapi tujuan tuntutan dan siapa yang dituntut sama,” katanya Jumat (6/10/2023).

Langkah ini, sambung dia, diharapkan bisa membuka kembali kesempatan mereka untuk bertarung memperebutkan hak-haknya. Yakni dilakukannya pelantikan perangkat desa oleh masing-masing desa.

Apalagi, putusan ini juga belum inkrah. Sehingga para kepala desa masih bisa melakukan pelantikan kepada para Garank 1 yang terpiih.

”Putusan perkara tersebut belum inkrah, maka tidak bisa dimaknai dan digunakan sebagai yurisprudensi ataupun alasan bagi para kades lainnya untuk tidak melantik garank 1,” tandasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengabulkan gugatan penyanggah hasil seleksi tes perangkat desa di Kabupaten Kudus yang bekerjasama dengan FISIP Unpad. Pihak-pihak terkait pun diminta untuk segera mencabut hasil seleski tersebut.

Keputusan ini ditetapkan per tanggal 5 Oktober 2023 dengan masa inkrah selama 14 hari ke depan. Lawyer Harimau Kudus (LHK) selaku kuasa hukum penyanggah hasil seleksi meminta semua pihak untuk menghormati keputusan ini.

Mereka sendiri mewakili penyanggah atas nama Angga Kawiryan yang menuntut hasil seleksi pengisian perangkat desa di Desa Kuwukan Kecamatan Dawe, Kudus.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler