Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen di 2023 dan 2024. Dampak kebijakan ini pun mulai terasa, di mana produksi rokok golongan 1 lesu.

Bahkan, terjadi penurunan produksi hingga 14,3 persen dibanding tahun 2022 silam.

Data dari Direktort Bea dan Cukai Direktorat Teknis dan Fasilitasi Temabakau, pada tahun 2022 rokok golongan 1 bisa terproduksi hingga 154,75 miliar batang. Kemudian setelah terjadi kenaikan tarif cukai 10 persen di 2023, produksi rokok turun di 134,95 miliar batang.

Di sini lain, jumlah produksi rokok untuk golongan II dan III justru naik. Di mana untuk golongan II, pada tahun 2022 terproduksi sebanyak 64,27 miliar batang, kemudian hingga triwulan III ini sudah terproduksi 70.92 miliar batang, atau naik 10,3 persen.

Kemudian untuk golongan III alias sigaret kretek tangan (SKT), kenaikanya sangat signifikan. Yakni dari 35,98 miliar batang pada 2022 naik sampai 31,1 persen di triwulan ketiga ini atau sudah terproduksi 47,16 miliar batang.

”Kami coba mengevaluasi fenomena ini, untuk kemudian menentukan arah kebijakan selanjutnya,” kata Kasubid tarif cukai dan harga dasar tembakau Direktort Bea dan Cukai Direktorat Teknis dan Fasilitasi Temabakau Arif Kusuma dalam Zoom Meeting sosialisasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau oleh Direktorat Bea dan Cukai, Jumat (24/11/2023).

Meski begitu, selama Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 masih berlaku maka kebijakan kenaikan tarif cukai masih akan dijalankan.

Di mana intinya adalah kenaikan tarif cukai diberlakukan untuk waktu dua tahun yakni 2023 dan 2024.

Adapun jumlah kenaikan rata-ratanya adalah sebesar 10 persen. Sementara untuk sigaret kretek tangan (SKT) adalah sebesar 5 persen dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja.

Penyesuaian batasan minimum harga jual ecer di 2024 akan mempertimbangkan kondisi pasar dan rata-rata kenaikan tarif cukai tahun 2024.

Editor: Ali Muntoha 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler