Penerimaan Cukai Tahun 2024 Ditarget Rp246,6 Triliun
Anggara Jiwandhana
Jumat, 24 November 2023 19:25:00
Murianew, Kudus – Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai tahun 2024 menjadi Rp246,68 triliun pada tahun 2024. Target tersebut naik sekitar 8 persen dibanding tahun 2023 ini.
Kasubid tarif cukai dan harga dasar tembakau Direktort Bea dan Cukai Direktorat Teknis dan Fasilitasi Temabakau Arif kusuma menyampaikan, penerimaan tersebut dibagi ke sejumlah pos.
Paling besar adalah pos penerimaan hasil tembakau sebesar Rp230,41 triliun. Target ini naik sekitar Rp 11,71 triliun atau 5,35 persen dari target perpres 75 tahun 2023.
Selanjutnya adalah pos penerimaan minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp9,33 triliun. Target ini naik sekitar Rp0,95 triliun atau 11,28 persen dari target perpres 75 tahun 2023.
Selanjutnya adalah minuman berpemanis dalam kemasan akan dibebani target cukai sebesar Rp4,39 triliun. Target ini mengalami penambahan 100 persen dari target perpres 75 tahun 2023.
”Kemudian juga ada dari cukai plastik yang ditarget Rp1,85 triliun dan juga etil alcohol sebesar Rp0,11 triliun,” ucapnya dalam zoom meeting sosialisasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau oleh Direktorat Bea dan Cukai, Jumat (24/11/2023).
Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen di 2023 dan 2024. Kenaikan itu memang berlaku multiyears sesuai PMK 191 tahun 2022 silam.
Poin kebijakan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 191 tahun 2022 adalah tentang kenaikan tarif cukai diberlakukan untuk waktu dua tahun. Yakni 2023 dan 2024.
Adapun jumlah kenaikan rata-ratanya adalah sebesar 10 persen. Sementara untuk sigaret kretek tangan (SKT) adalah sebesar 5 persen dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja.
Penyesuaian batasan minimum harga jual ecer di 2024 akan mempertimbangkan kondisi pasar dan rata-rata kenaikan tarif cukai tahun 2024.
Editor: Budi Santoso



