Bergas Minta Usut Dugaan Pungli Retribusi Parkir Pasar Bitingan
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 2 Desember 2023 14:13:00
Murianews, Kudus – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan cara penarikan retribusi parkir pedagang sayur malam Pasar Bitingan yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelayanan Parkir di Tepi jalan Umum, mendapatkan respons dari Pejabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan.
Bergas meminta agar dugaan pungli tersebut segera diusut tuntas oleh instansi terkait. Sehingga tidak meresahkan para pedagang.
”Saya minta keluhan dari para pedagang ini segera didalami, jangan sampai ada yang menimbulkan keresahan,” katanya.
Dia mengatakan, peranti untuk memberantas hal-hal seperti ini sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Tinggal bagaimana nanti ini bisa dijalankan dengan baik.
”Kami ingin menciptakan sebuah hal yang aman bagi masyarakat, ini harus ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Kepala UPTD Perparkiran dan Terminal Dinas Perhubungan Kudus Edy Supriyanto mengatakan, saat ini pengelolaan parkir Pasar Bitingan diminta oleh sebuah organisasi masyarakat (Ormas). Sehingga Pemda tidak bisa menghandle secara keseluruhan dalam hal pemantauannya. Pemerintah hanya dibagi hasil separuh dari pemasukan mereka.
Namun, dia mengakui sempat ada aduan terkait adanya pungli atau adanya penarikan parkir tidak sesuai Perbup. Pihak Dishub pun sempat melakukan pembinaan pada mereka.
”Kalau ini nanti diketahui terjadi hal seperti itu lagi tentu akan kami bina,” katanya.
Parkir yang dikelola oleh pihak ketiga ini, menurutnya cukup mempengaruhi Pendapatan Asli daerah (PAD).
”Ini sebenarnya membuat realisasi PAD kami terganggu dan terancam tidak terpenuhi pada tahun ini,” pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran Murianews.com, banyak dari para pedagang yang membayar retribusi parkir hingga Rp 5.000 ke atas, usai menurunkan dagangannya dari kendaraan dan menggelarnya di trotoar.
Padahal dalam Perbup tersebut, retribusi parkir sepeda motor sebesar Rp 1.000. Sementara retribusi parkir mobil pribadi, pick up dan sejenisnya sebesar Rp 2.000. Kemudian retribusi parkir untuk bus, mikro bus, truk, dan sejenisnya sebesar Rp 2.000. Selanjutnya retribusi parkir untuk truk gandeng, tronton, trailer, dan sejenisnya sebesar Rp 3.000.
Editor: Cholis Anwar



