Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik larangan di Kudus. Mereka, langsung menyobek APK yang melanggar aturan tersebut.

Dalam penertiban kali ini, Bawaslu Kudus dibantu Satpol PP untuk membersihkan APK-APK melanggar aturan

Anggota Bawaslu Kudus Heru Widiawan mengungkapkan, berdasarkan regulasi yang berlaku, partai politik (Parpol) atau caleg yang memasang APK di titik larangan kampanye akan ditertibkan. Saat ini, mereka juga sudah tidak diperkenankan mengambil APK-nya lagi.

Kondisi ini berbeda saat penertiban di masa sosialisasi beberapa waktu lalu. Di mana mereka boleh membawa pulang APK-nya.

”Di  PKPU sudah menyebutkan saat ini APK yang ditertibkan tidak bisa dikembalikan, sehingga memang akan menjadi barang sitaan. Yang besar akan kami potong supaya lebih mudah untuk memasukkannya ke truk,” katanya di sela penertiban di Balai Jagong Kudus, Rabu (27/12/2023).

Dia menambahkan, untuk kriteria APK yang ditertibkan adalah seperti yang ditempel di pohon, tiang listrik yang mengganggu kebersihan keindahan kota. Kemudian juga lokasinya berada di fasilitas umum.

Selain itu juga, lokasi APK tidak boleh di dekat kantor-kantor dinas dan pemerintahan.

”Sesuai dengan PKPU sudah diatur di lokasi mana saja yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi APK, seperti di Jalan Sunan Kudus itu, sekalipun tidak melanggar dalam hal pemasangannya, namun jika berdiri di kawasan larangan maka tetap dilakukan penyitaan APK,” tekannya.

Hingga saat ini, Bawaslu telah menertibkan seribuan lebih APK di delapan kecamatan di Kudus. Jumlah itu masih akan bertambah mengingat masih ada dua kali penindakan lagi yang akan dilakukan Bawaslu, yakni ketika mendekati masa tenang dan pekan-pekan kampanye akhir tahun nanti.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler