Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – KPU RI memutuskan sebanyak 62.552 surat suara Pemilu 2024 yang masing-masing, 31.276 surat suara untuk Pilpres 2024 dan surat suara untuk Pileg DPR RI Dapil DKI 2 masuk dalam kategori rusak.

Surat suara itu dianggap rusak lantaran terlanjur digunakan sebelum waktu yang ditentukan. Di mana, surat suara itu sudah digunakan, masing-masing pada 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023.

Dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, surat suara Pemilu 2024 seharusnya baru dikirim oleh PPLN setempat kepada pemilih yang tercatat mencoblos via pos pada 2-11 Januari 2024.

”Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur,” jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers yang disiarkan di Kanal YouTube KPU RI, Selasa (26/12/2023).

Surat suara yang dianggap rusak nantinya diberi tanda pada bagian depan silang menggunakan tinda spidol. Tanda silang itu membuat, tempat, alamat, dan nomor TPS/pos luar negeri serta bagian tanda tangan Ketua PPLN Taipei tidak diperhitungkan.

Kemudian, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei juga diminta membuat berita acara tentang surat suara yang tidak dipergunakan, dengan disaksikan peserta pemilu, baik dari partai politik, perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta panitia pengawas pemilu (panwaslu) Taipei.

Surat suara yang tidak diperhitungkan itu akan dimasukkan ke dalam sebuah wadah yang sudah disediakan, diikat, dan selanjutnya disimpan PPLN Taipei dengan memperhatikan aspek keamanan.

KPU akan menyiapkan surat suara pengganti dari surat suara yang telanjur dikirim dan dianggap rusak. Semua kebijakan di atas itu telah dituangkan KPU RI dalam instruksinya kepada PPLN Taipei.

Diberitakan sebelumnya, beredarnya video warga negara Indonesia (WNI) di Taipei telah menerima amplop berisi surat suara Pilpres dan Pileg DPR RI untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, pemilihan di luar negeri memang diselenggarakan lebih awal. Meski demikian, ia menegaskan yang terjadi di Taipei merupakan kesalahan distribusi.

Sebab, Sebagian WNI telah menerima surat suara jauh lebih awal dari jadwal yang ditentukan KPU RI. Yakni, pada 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023.

Hasyim menjelaskan, jumlah surat suara yang dicetak untuk Pemilu 2024 yang diselenggarakan PPLN Taipei berjumlah 230.307 amplop yang masing-masing berisi dua lembar surat suara untuk dua jenis Pemilu 2024, Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2.

”Dan 175.145 di antaranya dialokasikan untuk pemilih yang menggunakan metode pos,” kata Hasyim.

Seluruh surat suara tersebut telah diterima PPLN Taipei sejak 22 Desember 2023. Namun sebanyak 31.276 amplop yang berisi 62.552 lembar surat suara dari 175.145 amplop surat suara metode pos terlanjur dikirimkan ke pemilih.

Sedangkan sisanya, 143.869 amplop belum terkirim ke pemilih dan masih tersimpan di kantor PPLN Taipei. Jumlah surat suara yang tersisa itu akan dikirim pada pemilih via pos sesuai jadwal, yakni 2-11 Januari 2024.

 

Komentar

Berita Terkini