KPU Sisir Pemilih yang Pindah Memilih di Perusahaan Besar Kudus
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 13 Januari 2024 14:04:00
Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) kembali menyisir warga pindah memilih menyusul masih minimnya data masuk ke KPU. Padahal dari segi ketenagakerjaan, banyak pekerja luar daerah yang ada di Kudus.
KPU kemudian menyisir dan menyosialisasikan ini di sejumlah perusahaan besar di Kudus. Seprtii Djarum, Nojorono, Pura hingga PT Pos. Dengan harapan, para warga pindah pilih tersebut bisa terakomodir semua.
Ketua KPU Kudus Achmad Amir Faisol mengungkapkan, pihaknya siap memfasilitasi para karyawan perusahaan, lembaga, maupun santri yang mengajukan pindah memilih saat Pemilu 2024 mendatang. Apalagi batas pengajuan pindah pilih tersebut hanya sampai Senin (15/1/2024) besok.
”Kami sudah menyampaikan ini saat sosialisasi di seluruh perusahaan yang terdapat pekerja luar daerah, harapannya mereka mengurusnya secara kolektif ya agae memudahkan kami juga,” ucapnya Sabtu (13/1/2024).
Selain karyawan luar daerah yang sedang bekerja di Kudus, KPU ikut mengimbau warga Kudus yang bekerja di luar daerah untuk mengurus pindah pilih di wilayahnya saat ini. Sehingga suara mereka bisa terpakai di Pemilu 2024.
”Kami persilakan dari sekarang bisa melengkapi persyaratannya, yakni melampirkan fotokopi KTP saja, lalu diajukan kepada perusahaan untuk dilakukan secara kolektif,” ungkapnya.
Hingga Sabtu (13/1/2024) hari ini, KPU Kudus menerima pengajuan pindah memilih keluar Kudus sebanyak 2.353 orang. Sementara untuk yang mengajukan pindah memilih di Kudus adalah sebanyak 3.206 orang.
Mayoritas dari pengajuan beralasan karena sedang dinas atau bekerja di luar kota dan tidak bisa pulang. Sehingga diperlukan pindah memilih untuk bisa menyalurkan suaranya.
Editor: Cholis Anwar



