Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kudus, Jawa Tengah melakukan pemanggilan pada caleg DPRD Kudus yang membagikan undian umrah untuk berkampanye. Yang bersangkutan, memenuhi panggilan tersebut pada Selasa (13/2/2024).

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengungkapkan, pihaknya memberikan sejumlah pertanyaan klarifikasi terkait kampanye yang dilakukan caleg tersebut.

”Kami panggil jam 10 tadi, dia kooperatif dan menjawab semua pertanyaan klarifikasi kami,” ucap Minan pada Murianews.com, Selasa (13/2/2024)

Terkait kemungkinan bersalah atau tidak, Minan mengatakan hasil dari klarifikasi akan dikaji terlebih dahulu oleh para penegak hukum terkait. Dalam waktu tujuh hari, jika memang terbukti bersalah maka akan dinaikkan ke pengadilan.

”Ada waktu tujuh hari untuk pengkajian, apabila memang terbukti bersalah semua terpenuhi, akan kami naikkan (ke pengadilan),”  tambahnya.

Minan pun membeberkan nama dan asal partai tersebut. Dia mengatakan, yang bersangkutan berasal dari Partai Demokrat dari Dapil Kudus 2 (Kaliwungu-Gebog).

”Yang bersangkutan ini caleg baru, inisialnnya M dan dari Partai Demokrat, akan segera kami proses jika nanti memang klarifikasinya mengarah ke dugaan bersalah,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang caleg di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terancam terjerat pelanggaran pidana Pemilu karena menjanjikan undian umrah dan hadiah lainnya.

Dia melanggar Pasal 280 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.

Selain itu, dia juga bisa dijerat denda paling banyak 24 juta akibat perbuatannya membujuk pemilih untuk mengubah pilihannya di Pemilu 2024.

Kasus ini merupakan temuan dari hasil penyelidikan Bawaslu Kudus. Di mana awal mulanya terdapat baliho seorang caleg yang menjanjikan hadiah umroh, mobil, motor dan hadiah lainnya jika dia terpilih menjadi anggota DPRD di Pemilu 2024.

Selain menemukan adanya baliho tersebut, Bawaslu juga menemukan adanya tim dari caleg tersebut yang membagikan voucher pada masyarakat.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler