Murianews, Kudus – KPU Kudus, Jawa Tengah, kini tengah digugat oleh Caleg DPRD Kudus Dapil 2 Kudus (Gebog-Kaliwungu) dari Partai Demokrat, Sumarjono. Sang caleg, mempermasalahkan penetapan perolehan suara yang dia anggap berbeda dengan hasil penghitungan timnya.
Data yang diterima Murianews.com, gugatan dilayangkan Sumarjono melalui Badan Hukum dan Pengamanan Pemilu DPP Partai Demokrat masuk pada kategori gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Gugatan tersebut diregistrasi oleh MK pada 24 Maret 2024 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 99-02-14-13/Ap3-DPR DPRD/PAN.MK/03/2024.
Dalam keterangan gugatan itu, perselisihan hasil penghitungan suara tersebut berkaitan dengan caleg terpilih Partai Demokrat untuk DPRD Kudus Dapil 2 Kudus yang ditetapkan KPU yakni M Chaedar Ali Ma’roef yang memperoleh suara tertinggi di dapil itu untuk Partai Demokrat.
Pemohon mengkalim mendapatkan 4.381 suara di Pileg Kudus 2024 lalu. Namun versi KPU dia hanya mendapatkan 4.289 suara (ada selisih 92 suara). Sementara perolehan suara M Chaedar Ali Ma’roef versi pemohon (Sumarjono) maupun versi termohon (KPU) adalah 4.302 suara.
Pemohon pun mengklaim memperoleh suara tertinggi di internal Partai Demokrat Dapil 2 Kudus dan berhak terpilih menjadi anggota DPRD. Versi Pemohon, Sumarjono unggul 13 suara dari rivalnya M Chaedar Ali ma’roef.
Pemohon juga menyampaikan bukti selisih penghitungan suara tersebut yang terjadi di 30 TPS di wilayah Dapil 2 Kudus.
Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol menyatakan KPU sudah siap menghadapi gugatan PHPU tersebut. Mereka juga telah mempersiapkan bukti kotak suara di 30 TPS yang dipermasalahkan.
Apabila nanti ada perintah dari MK untuk membuka, maka KPU siap melakukan.
”Rencananya sidang atas gugatan ini akan dilaksanakan awal bulan Mei. Kalau nanti majelis (MK) memerintahkan untuk membuka kotak suara, kami siap melakukannya,” tandasnya.



