Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – KPU Kudus, Jawa Tengah, menjelaskan terkait adanya segel dokumen rusak yang ditemukan saksi caleg Partai Demokrat ketika membuka kotak suara untuk pemenuhan bukti sebagai imbas tuntutan yang dilayangkan Caleg Partai Demokrat pada KPU Kudus di MK.

Ketua KPU Kudus Achmad Amir Faisol mengatakan, dokumen dengan segel rusak tersebut bukanlah dokumen bukti utama yakni C hasil berbentuk plano yang diminta MK. Melainkan dokumen pendukung yang berisikan formular kejadian khusus dan daftar hadir TPS.

”Kemarin kami cari pemenuhan alat bukti di MK, memang ada segel dokumen yang rusak yakni untuk dokumen daftar hadir dan kejadian khusus, bukan C plano,” katanya Senin (29/4/2024).

Dia pun memprediksi rusaknya segel ini karena pengadaan segel yang mungkin terlalu tipis. Kemudian akibat gesekan dan pergeseran, segel tersebut menjadi rusak.

”Pasalnya baik box kontainer dan kotak suaranya dalam kondisi tersegel semua. Dokumen itu kan ada di sana, jadi kami memperkirakan karena gesekan, namun kami juga kurang tahu karena di tingkat kecamatan juga tidak ada kejadian khusus, sehingga segel ini dari TPS-nya langsung,” tambahnya.

Sidang MK sendiri, kata dia, akan berlangsung siang ini. KPU akan mengikuti segala tahapannya.

”Kita ikuti saja, soal segel ini biar MK yang menentukan. Yang terpenting di kami bukti C plenonya tidak ada masalah,” ungkapnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus melakukan pembukaan kotak suara serta kontainer boks berisi dokumen-dokumen hasil Pemilu Legislatif DPRD Kudus. Pembukaan ini dilakukan sebagai imbas tuntutan yang dilayangkan Caleg Partai Demokrat pada KPU Kudus di MK.

Ada 21 kotak suara TPS dari tiga desa yakni Gondosari, Kedungsari dan Rahtawu yang dibuka dalam kesempatan tersebut sesuai yang dengan obyek yang menjadi gugatan pemohon.

Proses pembukaan kotak suara tersebut dilaksanakan di Gudang penyimpanan Kapasan, Minggu (28/4/2024) kemarin dan dihadiri sejumlah pihak. Seperti aparat kepolisian, Bawaslu, hingga saksi dari Partai Demokrat sebagai pemohon dalam gugatan tersebut.

Pada saat itu, saksi dari Partai Demokrat tersebut pun mendapati adanya banyak segel amplop dokumen yang telah rusak.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kudus, Mardijanto mengatakan berdasarkan laporan saksi yang ikut dalam pembukaan kotak suara tersebut, telah ditemukan amplop yang berisikan dokumen yang segelnya rusak.

Sebagai ketua Partai Demokrat, pihaknya pun mendesak KPU untuk mengusut siapa atau apa penyebab dari rusaknya segel tersebut. Sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan untuk ke depannya.

Komentar