Sengketa Pileg Kudus: Demokrat Upayakan Mediasi Dua Calegnya
Anggara Jiwandhana
Senin, 29 April 2024 12:38:00
Murianews, Kudus – DPC Partai Demokrat Kudus, Jawa Tengah, berencana mempertemukan dua calegnya untuk proses mediasi internal.
Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan salah satu caleg Partai Demokrat yakni Sumardjono kepada KPU Kudus di MK adalah dampak dari selisih suara yang minim dari caleg Demokrat lainnya, M Chaedar Ali Ma’roef.
”Namun kami akan ikuti proses MK dulu yang baru berlangsung. Bila nanti tidak membuahkan hasil yang memuaskan bagi kedua pihak, kami inginnya memang mediasi,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kudus Mardijanto, Senin (29/4/2024).
Mardijanto sendiri memastikan jika pihaknya akan berada di tengah dan tidak memihak caleg manapun. Menurutnya, keduanya adalah dua caleg unggulan Partai Demokrat. Keduanya juga saling membutuhkan untuk mendapat satu kursi di DPRD Kudus ini.
”Kalau kami sendiri si memang berharapnya duduk bersama, suara hampir sama kan ya saya yakin costnya sama sama keluar banyak,” ungkapnya.
KPU Kudus, Jawa Tengah, kini tengah digugat oleh Caleg DPRD Kudus Dapil 2 Kudus (Gebog-Kaliwungu) dari Partai Demokrat, Sumarjono. Sang caleg, mempermasalahkan penetapan perolehan suara yang dia anggap berbeda dengan hasil penghitungan timnya.
Data yang diterima Murianews.com, gugatan dilayangkan Sumarjono melalui Badan Hukum dan Pengamanan Pemilu DPP Partai Demokrat masuk pada kategori gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Gugatan tersebut diregistrasi oleh MK pada 24 Maret 2024 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 99-02-14-13/Ap3-DPR DPRD/PAN.MK/03/2024.
Dalam keterangan gugatan itu, perselisihan hasil penghitungan suara tersebut berkaitan dengan caleg terpilih Partai Demokrat untuk DPRD Kudus Dapil 2 Kudus yang ditetapkan KPU yakni M Chaedar Ali Ma’roef yang memperoleh suara tertinggi di dapil itu untuk Partai Demokrat.
Pemohon mengkalim mendapatkan 4.381 suara di Pileg Kudus 2024 lalu. Namun versi KPU dia hanya mendapatkan 4.289 suara (ada selisih 92 suara). Sementara perolehan suara M Chaedar Ali Ma’roef versi pemohon (Sumarjono) maupun versi termohon (KPU) adalah 4.302 suara.



