Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi kegiatan umrah gratis yang diselenggarakan Pemkab Kudus tahun 2023.

Berdasarkan Salinan surat panggilan yang diterima murianews.com pada Senin (29/4/2024), ada sekitar 30 nama jamaah umroh grati Pemkab Kudus yang mendapat panggilan untuk dimintai keterangan pihak kejaksaan.

Mereka diminta untuk membawa dokumen-dokumen terkait sebagai penunjang pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terhadap APBD Kabupaten Kudus tahu 2023 pada kegiatan Umroh Gratis Pemkab Kudus.

Kepala Kejarksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Kajari menyatakan proses pemanggilan ini masih dalam kerangka pengumpulan data dan bahan keterangan (puldatabaket).

”Iya benar, ini masih puldatabaket,” kata Kajari dalam grup whatsapp wartawan Senin siang.

Walau begitu, Kajari belum membeberkan bagaimana modus dugaan korupsi yang terjadi dalam kegiatan umroh gratis tersebut.

Berdasarkan data, total ada sebanyak 111 warga Kudus yang mendapatkan alokasi umroh gratis di tahun 2024.

Mereka terbagi dalam tiga kali pemberangkatan. Pada pemberangkatan pertama dan kedua, total ada 84 jamaah yang pembiayaannya melalui APBD murni 2024.

Kemudian untuk pemberangkatan ketiga, ada sebanyak 27 jamaah yang diberangkatkan melalui anggaran APBD Perubahan 2023.

Anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan umroh gratis tersebut berkisar Rp 3 miliar. Di mana per jamaahnya masing-masing dianggarkan Rp 27,5 juta.

Komentar