KSPSI Kudus: Tapera Berpotensi Seperti Asabri dan Jiwasraya!
Anggara Jiwandhana
Kamis, 30 Mei 2024 14:46:00
Murianews, Kudus – Serikat pekerja di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dengan tegas menolak program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang sedang digagas pemerintah. Mereka menyebut program ini berpotensi seperti Asabri dan Jiwasraya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Kudus Andreas Hua menyatakan, program Tapera bukanlah solusi bagi pekerja yang belum memiliki rumah karena tidak ada jaminan pekerja bisa langung mendapat rumah jika mengikuti program ini.
Belum lagi jika rekan-rekan pekerja yang sudah memiliki rumah dan harus tetap membayar Tapera ini. Tentu ini menjadi beban yang seharusnya tidak perlu bagi para pekerja.
”Kalau sudah punya rumah atau entah itu dari KPR atau warisan ya kenapa harus iuran Tapera? Kalau buat subsidi teman-teman yang belum punya rumah kok agak klise karena potensi ini menjadi dana bancakan seperti Asabri dan Jiwasraya juga tidak bisa dikesampingkan,” katanya pada Murianews.com, Kamis (30/5/2024).
Spsi pun meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini. Atau setidaknya mengeluarkan regulasi secara jelas dan terperinci agar tidak terjadi simpang siur seperti ini.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur potongan tambahan pada gaji pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Pada Pasal 5 dari PP Tapera mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah, serta memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
”Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,” bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
Pemerintah memberikan waktu hingga 2027 bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera.
Simpanan peserta Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer, simpanan dibayarkan oleh mereka sendiri.
Besaran simpanan peserta diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, yang menetapkan simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri. Simpanan ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Bagi pekerja mandiri, mereka harus menanggung seluruh simpanan tersebut.



