Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Para Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik patut berbahagia. Pasalnya mereka juga akan mendapat gaji ke-13 seperti para ASN yang lain.

Meski memang, gaji ini baru dibayarkan secara rapel pada bulan Juli 2024 mendatang. Pada bulan itu juga, akan dicairkan gaji untuk bulan Mei, Juni dan Juli. Pembayaran secara rapel ini dikarenakan adanya pengurusan administrasi para PPPK baru.

”Kami juga menganggarkan untuk mereka (PPPK baru), jadi mereka akan menerima gaji bulan Mei, Juni, Juli dan Gaji 13,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan dan Aset Daerah Djati Solechah pada Murianews.com, Rabu (12/6/2024).

Pemkab Kudus sendiri, sambung dia, mengalokasikan sekitar RP 13 miliar untuk pembayaran gaji PPPK pada tahun ini. Termasuk di antaranya untuk gaji ke-13.

”Hanya memang nanti untuk PPPK baru, TPP-nya belum bisa cair karena memang persyaratannya harus satu tahun terlebih dahulu,” tuturnya.

Sebanyak 500-an pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Pemkab Kudus, Jawa Tengah, akan dilantik Jumat (26/4/2024) lalu.

Bila merujuk Peraturan Presiden (Perpres) nomor 11 tahun 2024, tentang gaji dan tunjangan PPPK, para PPPK baru akan menerima gaji di angka Rp 3,2 jutaan sesuai golongan mereka yakni di Golongan IX (untuk lulusan D4 atau S1) dan belum termasuk tunjangan.

Jumlah tersebut tidak akan terpotong administrasi apapun. Sehingga para PPPK akan menerimanya secara bulat.

Nominal gaji tersebut juga akan bertambah seiring lamanya mereka mengabdi. Merujuk pada Perpres, untuk PPPK dengan masa kerja dua tahun akan mengalami kenaikan gaji menjadi Rp 3,3 jutaan. Kemudian naik kembali hingga maksimal di angka Rp 5,2 jutaan.

 

Komentar