Rabu, 19 November 2025

Murianews, KudusKejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah, menyita sejumlah barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Disnakerprinkop UMKM Kudus.

Adapun beberapa bukti tersebut ialah berkas perjanjian kerja sama, lelang, hingga dua benda elektronik penting yakni handphone (hp) dan laptop.

Kasi Intel Kejari Kudus Wisnu N Wibowo pun menjelaskan, penggeledahan dilakukan berkaitan dengan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kudus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.3.18/Fd. 1/08/2024.

Dalam kasus tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Tepatnya untuk paket pengerjaan e-katalog pekerjaan tanah padas (tanah urug) pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah atau Disperinkop UMKM Kudus tahun 2023.

”Kami melakukan penyitaan terhadap beberapa barang berupa dokumen-dokumen, PC, laptop, dan handphone dari beberapa pihak,” ucapnya.

Saat ini sendiri status dari kasus dugaan tipikor ini masih dalam proses pemanggilan saksi. Penetapan tersangka akan dilakukan ketika bukti sudah kuat.

Kejari Kudus juga telah mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di proyek SIHT Kudus milik Disnakerperinkop UMKM.

Adapun rincian dugaan tipikornya adalah bahwa pada tahun 2023 dinas ketenagakerjaan melakukan kegiatan pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) yang salah satunya terdapat pekerjaan Urug yang memiliki volume 43.223 m².

Selanjutnya, dalam pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-Catalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9,16 milar dengan harga satuan sebesar Rp 212 ribu.

Oleh direktur tersebut pekerjaannya tidak dikerjakan langsung, melainkan dikerjasamakan lagi dengan oknum bernama SK dengan nilai kontrak yang disunat sebesar Rp 4,04 miliar  dengan harga satuan Rp 93,500 ribu tanpa sepengetahuan PPK.

Yang paling parah, kemudian oleh oknum SK tersebut penyelesaianya kembali dikerjasamakan lagi dengan oknum AK dengan nominal yang kembali disunat dengan hanya menyisakan anggaran sebesar Rp 3,11 miliar (harga satuan Rp 72 ribu) tanpa sepengetahuan PPK.

Selain itu ditemukan fakta bahwa bahan material yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler