Pj Bupati: Penggeledahan Disnaker Kudus Alarm Bagi Kami
Anggara Jiwandhana
Selasa, 20 Agustus 2024 11:13:00
Murianews, Kudus – Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie akan menghormati segala proses hukum yang tengah berlangsung di Disnaker Kudus karena adanya dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu proyeknya, SIHT Kudus. Ia pun menyebut jika ini menjadi alarm untuknya dan pemkab.
”Ini alarm bagi kami, namun kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Hasan, Selasa (20/8/2024).
Dia mengungkapkan, penggeledahan ini juga menjadi bentuk komitmen pribadinya dan juga Pemkab Kudus untuk bekerja sesuai prosedur dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
”Apapun aktifitas hukumnya akan kami lihat, sembari kami juga klarifikasi ke dinas terkait karena Bu Rini (Kadisnaker) juga belum melaporkan peristiwa ini ke kami,” sambungnya.
Dia mengungkapkan, sepengetahuannya, Disnaker Kudus memang mendapatkan catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diminta mengembalikan uang pembangunan SIHT Kudus.
Catatan-catatan tersebut pun diketahuinya sudah dijalankan oleh Disnaker. Karena itulah pihaknya akan mencari tahu lebih lanjut bagaimana kejadian penggeledahan tersebut bisa terjadi.
”Setahu saya itu sudah dilakukan, sudah ada pengembalian juga dari dinas, akan kami koordinasikan dulu dengan dinas,” tekannya.
Saat ini sendiri status dari kasus dugaan tipikor ini masih dalam proses pemanggilan saksi. Penetapan tersangka akan dilakukan ketika bukti sudah kuat.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di proyek SIHT Kudus milik Disnaker Perinkop.
Adapun rincian dugaan tipikornya adalah bahwa pada tahun 2023 dinas ketenagakerjaan melakukan kegiatan pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) yang salah satunya terdapat pekerjaan Urug yang memiliki volume 43.223 m².
Selanjutnya, dalam pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-Catalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.163.488.000 dengan harga satuan sebesar Rp 212.000.
Oleh direktur tersebut pekerjaannya tidak dikerjakan langsung, melainkan dikerjasamakan lagi dengan oknum bernama SK dengan nilai kontrak yang disunat sebesar Rp 4.041.350.500 (harga satuan Rp 93.500) tanpa sepengetahuan PPK.
Yang paling parah, kemudian oleh oknum SK tersebut penyelesaianya kembali dikerjasamakan lagi dengan oknum AK dengan nominal yang kembali disunat dengan hanya menyisakan anggaran sebesar Rp 3.112.056.000 (harga satuan Rp 72.000) tanpa sepengetahuan PPK.
Selain itu ditemukan fakta bahwa bahan material yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.



