Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kudus, Jawa Tengah, Henriyadi W Putro memastikan pihak kejaksaan negeri atau Kejari akan serius mendalami dugaan tindak pidana korupsi di proyek pembangunan SIHT Kudus pada Disnaker Kudus.

Saat ini sendiri, sambung dia, pihak kejaksaan masih memanggil beberapa saksi lagi untuk pendalaman alat bukti.

Pihak kejaksaan juga tengah menunggu hasil dari ahli atas ketidaksesuaian penggunaan tanah urug SIHT Kudus yang menjadi salah satu pokok dalam dugaan tindak pindana korupsi ini.

”Saat ini kami masih penyidikan melengkapi alat bukti dan belum ada penetapan tersangka, masih ada beberapa saksi yang kami panggil sekaligus menunggu hasil dari ahli,” katanya pada Murianews.com via sambungan WhatsApp, Selasa (20/8/2024), sore.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawang Dhita menambahkan, pihak Kejari Kudus memang kembali memanggil ahli untuk meneliti tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut.

Itu karena ditemukan fakta bahwa bahan material yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.

”Kami masih menunggu hasilnya, metode yang kami lakukan agak sedikit berbeda dengan yang dilakukan BPK kemarin,” tambahnya.

Melauli peneliti ini juga akan didapati total kerugian negara yang sebenarnya dalam kasus ini. Sehingga pihak kejaksaan masih menunggu hasil dari ahli yang didatangkan tersebut.

”Kami juga sedang mencari total kerugian negaranya, semoga nanti cukup besar untuk sekelas kasus di tingkat kejaksaan,”  ungkapnya.

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah sebelumnya mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di proyek SIHT Kudus milik Disnaker Perinkop.

Adapun rincian dugaan tipikornya adalah bahwa pada tahun 2023 dinas ketenagakerjaan melakukan kegiatan pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) yang salah satunya terdapat pekerjaan Urug yang memiliki volume 43.223 m².

Selanjutnya, dalam pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-Catalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.163.488.000 dengan harga satuan sebesar Rp 212.000.

Oleh direktur tersebut pekerjaannya tidak dikerjakan langsung, melainkan dikerjasamakan lagi dengan oknum bernama SK dengan nilai kontrak yang disunat sebesar Rp 4.041.350.500 (harga satuan Rp 93.500) tanpa sepengetahuan PPK.

Yang paling parah, kemudian oleh oknum SK tersebut penyelesaianya kembali dikerjasamakan lagi dengan oknum AK dengan nominal yang kembali disunat dengan hanya menyisakan anggaran sebesar Rp 3.112.056.000 (harga satuan Rp 72.000) tanpa sepengetahuan PPK.

Dari perkara tersebut, enam orang diperiksa pada Senin kemarin. Salah satunya adalah Kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, pemenang tender urug SIHT dan juga pengawas kegiatan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler