Pasalnya, dalam perkara ini, sudah ada empat orang yang dinyatakan sebagai tersangka. Namun hingga kini, Polres Kudus belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasar surat pemberitahuan bernomor: B/76.a/XI/RES.1.24/2024/Reskrim pada tanggal 11 November 2024. Polres Kudus menyampaikan telah menetapkan empat tersangka.
Yakni AH yang adalah mantan ketua pengurus Yayasan Al Chalimi dan saat ini Pengasuh Ponpes Alfattah Raudlatul Quran, berinsial AH. Sedangkan tiga lainnya, ustaz di Ponpes Alfattah Raudlatul Quran yakni KMT, KF, MM.
Kuasa Hukum Wali Santri Solikhin mengatakan, pertimbangan obyektif maupun subyektif dalam kasus ini sudah terpenuhi. Sehingga sudah sepatutnya, para tersangka mulai dilakukan penahanan.
Secara obyektif, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara, secara subyektif, para tersangka dikhawatirkan bisa kabur, menghilangkan barang bukti maupun melakukan tidak pidana serupa.
”Para tersangka bahkan kembali melakukan tindak pidana serupa dengan menggerakkan para santri yang merupakan anak-anak itu untuk berunjuk rasa di Mapolres Kamis kemarin,” kata Solikhin, Jumat (22/11/2024).
Murianews, Kudus – Wali santri Pondok Pesantren atau ponpes Al Chalimi, Bulungkcangkring, Jekulo, Jawa Tengah, meminta Polres Kudus tegas dalam perkara dugaan eksploitasi santri di pondok tersebut.
Pasalnya, dalam perkara ini, sudah ada empat orang yang dinyatakan sebagai tersangka. Namun hingga kini, Polres Kudus belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasar surat pemberitahuan bernomor: B/76.a/XI/RES.1.24/2024/Reskrim pada tanggal 11 November 2024. Polres Kudus menyampaikan telah menetapkan empat tersangka.
Yakni AH yang adalah mantan ketua pengurus Yayasan Al Chalimi dan saat ini Pengasuh Ponpes Alfattah Raudlatul Quran, berinsial AH. Sedangkan tiga lainnya, ustaz di Ponpes Alfattah Raudlatul Quran yakni KMT, KF, MM.
Kuasa Hukum Wali Santri Solikhin mengatakan, pertimbangan obyektif maupun subyektif dalam kasus ini sudah terpenuhi. Sehingga sudah sepatutnya, para tersangka mulai dilakukan penahanan.
Secara obyektif, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara, secara subyektif, para tersangka dikhawatirkan bisa kabur, menghilangkan barang bukti maupun melakukan tidak pidana serupa.
”Para tersangka bahkan kembali melakukan tindak pidana serupa dengan menggerakkan para santri yang merupakan anak-anak itu untuk berunjuk rasa di Mapolres Kamis kemarin,” kata Solikhin, Jumat (22/11/2024).
Khawatir hal serupa terulang lagi
Khawatir akan hal serupa terulang ketiga kalinya, Solikhin pun mendesak agar Polres Kudus tak segan-segan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Apalagi, para tersangka tersebut informasinya juga sudah mangkir dua kali panggilan pemeriksaan.
Dia sendiri dengan tegas membantah apa yang dilakukan ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap kiai atau pengasuh pesantren. Menurutnya, tindakan kali ini adalah upaya untuk amar maruf nahi mungkar dan murni persoalan hukum dan kriminal.
“Dan kasus ini tidak terjadi begitu saja. Kami sudah melaporkan kasus ini sejak tahun 2022 dengan melengkapi berbagai bukti dan keterangan ahli. Saya yakin Polres Kudus tentu sudah melakukan kajian mendalam sebelum kemudian mengeluarkan SPDP dan menetapkan tersangka,” tandasnya.