Masa jabatan Plh Bupati Kudus akan diemban Revlisianto Subekti setidaknya hingga adanya pelantikan Penjabat Kepala Daerah ataupun Penjabat Bupati yang dimaksud oleh Presiden Republik Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah nomor 131/0000079 tentang penugasan pelaksana harian atau Plh Bupati Kudus Provinsi Jawa Tengah.
Di mana merujuk PP 49 tahun 2008 pasal 131 ayat 4 dijelaskan jika terjadi kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai Presiden mengangkat Penjabat Kepala Daerah.
”Sehubungan dengan hal itu, guna menjamin kesinmabungan Pemerintahan di Kabupaten Kudus, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dilantiknya Penjabat Bupati Kudus yang dimaksud,” tulis Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dalam surat pemberitahuannya.
Murianews, Kudus – Sekretaris Daerah atau Sekda Kudus, Jawa Tengah Revlisianto Subekti resmi ditunjuk sebagai Pelaksana harian atau Plh Bupati Kudus. Ia akan mengemban jabatan tersebut setidaknya sampai waktu berikut ini.
Masa jabatan Plh Bupati Kudus akan diemban Revlisianto Subekti setidaknya hingga adanya pelantikan Penjabat Kepala Daerah ataupun Penjabat Bupati yang dimaksud oleh Presiden Republik Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah nomor 131/0000079 tentang penugasan pelaksana harian atau Plh Bupati Kudus Provinsi Jawa Tengah.
Di mana merujuk PP 49 tahun 2008 pasal 131 ayat 4 dijelaskan jika terjadi kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai Presiden mengangkat Penjabat Kepala Daerah.
”Sehubungan dengan hal itu, guna menjamin kesinmabungan Pemerintahan di Kabupaten Kudus, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dilantiknya Penjabat Bupati Kudus yang dimaksud,” tulis Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dalam surat pemberitahuannya.
Pemberhentian Pj Bupati...
Pj Bupati Kudus sebelumnya, yakni Hasan Chabibie sendiri sudah tidak bisa menjabat sebagai Pj Bupati.
Itu karena jabatan barunya sebagai Staf Ahli bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Kemendiktisaintek merupakan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya.
Sedang merujuk pada pasal 3 huruf b Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Bupati dan Walikota ditegaskan bahwa persyaratan untuk menjadi Pj Bupati adalah ASN yang menduduki JPT Pratama
”Dengan demikian apabila yang bersangkutan sudah diangkat dalam JPT Madya maka sudah tidak memenuhi persyaratan untuk tetap menjabat sebagai Pj Bupati Kudus,” tulis Nana Sudjana.