Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kepala Disnaker Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi SIHT Kudus oleh Kejaksaan Negeri Kudus. Statusnya sebagai PNS pun akan segera dinonaktifkan.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno mengungkapkan, apabila ASN tersandung perkara kriminal, maka kepegawaiannya akan dinonaktifkan.

Hanya saja, hingga sore tadi Putut mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan penahanan dari Kejaksaan Negeri Kudus.

”Saya malah belum tahu, namun kalau demikian berarti statusnya nanti akan dinonaktif, sama seperti yang sudah-sudah,” ucap Putut pada Murianews.com, Selasa (4/3/2025).

Penetapan status Kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati sendiri diumumkan Kejari Kudus pada Selasa sore. Ia kini juga sudah mendekam dalam tahanan di Rutan IIB Kudus setidaknya sampai 20 hari ke depan.

”Bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup kuat guna menetapkan kedua orang saksi tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucap Kajari Kudus Henriyadi W Putro, Selasa (4/3/2025).

RKHA (Rini), sambung Kajari, terbukti bersalah karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai PPK dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi.

”Sudah ada konsipari atau kesepakatan dan komunikas antara RKHA dengan pengembang. Yang jelas ada pembagian persentase dari hasil pekerjaan yang dijalankan,” pungkasnya.

Tersangka Lama... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler