Rabu, 19 November 2025

Kejaksaan Negeri Kudus sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi tanah urug di SIHT Kudus ini.

Mereka adalah HY dan AAP. Keduanya terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 5,29 miliar.

HY merupakan konsultan perencana proyek tanah urug SIHT Kudus. Ia terbukti melakukan perencanaan dengan membengkakkan anggaran.

Berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai pekerjaan tanah urug SIHT Kudus hanya sekitar Rp 4 miliar-an. Sementara HY melakukan pembengkakan anggaran hingga Rp 9,1 miliar.

Sementara AAP merupakan pemenang E-Catalog untuk pengerjaan tanah urug SIHT Disnaker Kudus. Ia terbukti melakukan kerja sama ulang dengan pihak lain dengan nominal yang tidak sesuai kontrak.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler