Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno mengungkapkan, apabila ASN tersandung perkara kriminal, maka kepegawaiannya akan dinonaktifkan.
Hanya saja, hingga sore tadi Putut mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan penahanan dari Kejaksaan Negeri Kudus.
”Saya malah belum tahu, namun kalau demikian berarti statusnya nanti akan dinonaktif, sama seperti yang sudah-sudah,” ucap Putut pada Murianews.com, Selasa (4/3/2025).
”Bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup kuat guna menetapkan kedua orang saksi tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucap Kajari Kudus Henriyadi W Putro, Selasa (4/3/2025).
RKHA (Rini), sambung Kajari, terbukti bersalah karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai PPK dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi.
”Sudah ada konsipari atau kesepakatan dan komunikas antara RKHA dengan pengembang. Yang jelas ada pembagian persentase dari hasil pekerjaan yang dijalankan,” pungkasnya.
Murianews, Kudus – Kepala Disnaker Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi SIHT Kudus oleh Kejaksaan Negeri Kudus. Statusnya sebagai PNS pun akan segera dinonaktifkan.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno mengungkapkan, apabila ASN tersandung perkara kriminal, maka kepegawaiannya akan dinonaktifkan.
Hanya saja, hingga sore tadi Putut mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan penahanan dari Kejaksaan Negeri Kudus.
”Saya malah belum tahu, namun kalau demikian berarti statusnya nanti akan dinonaktif, sama seperti yang sudah-sudah,” ucap Putut pada Murianews.com, Selasa (4/3/2025).
Penetapan status Kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati sendiri diumumkan Kejari Kudus pada Selasa sore. Ia kini juga sudah mendekam dalam tahanan di Rutan IIB Kudus setidaknya sampai 20 hari ke depan.
”Bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup kuat guna menetapkan kedua orang saksi tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucap Kajari Kudus Henriyadi W Putro, Selasa (4/3/2025).
RKHA (Rini), sambung Kajari, terbukti bersalah karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai PPK dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi.
”Sudah ada konsipari atau kesepakatan dan komunikas antara RKHA dengan pengembang. Yang jelas ada pembagian persentase dari hasil pekerjaan yang dijalankan,” pungkasnya.
Tersangka Lama...
Kejaksaan Negeri Kudus sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi tanah urug di SIHT Kudus ini.
Mereka adalah HY dan AAP. Keduanya terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 5,29 miliar.
HY merupakan konsultan perencana proyek tanah urug SIHT Kudus. Ia terbukti melakukan perencanaan dengan membengkakkan anggaran.
Berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai pekerjaan tanah urug SIHT Kudus hanya sekitar Rp 4 miliar-an. Sementara HY melakukan pembengkakan anggaran hingga Rp 9,1 miliar.
Sementara AAP merupakan pemenang E-Catalog untuk pengerjaan tanah urug SIHT Disnaker Kudus. Ia terbukti melakukan kerja sama ulang dengan pihak lain dengan nominal yang tidak sesuai kontrak.
Editor: Anggara Jiwandhana