Rabu, 19 November 2025

Murianews, Depok – Polisi menangkap pelaku rampok dan pemerkosa wanita berinisial Y di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, awal pekan ini. Pelaku utamanya bernama Riki Rikardo alias Denis.

Riki Rikardo ditangkap saat hendak menjual sabu di Kampung Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok. Selain Riki, polisi meringkus pria bernama Habib Hendra Pratama sebagai penadah barang curian.

Polisi pun mengungkap ulah bejat Riki. Di mana bermula dari pelaku yang menjual ponsel korban seharga Rp 700 ribu.

”Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan, yaitu tersangka HHP, dijual seharga Rp 700 ribu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari detikcom, Kamis (20/3/2025).

Ade Ary mengatakan duit hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Adapun Riki diketahui merupakan seorang pengangguran dan residivis kasus pemerkosaan pada 2016.

”Kemudian uang Rp 700 ribu itu dipakai apa, dipakai untuk membeli narkoba, yaitu narkotika jenis sabu atau metamfetamin. Lalu kami sampaikan bahwa tersangka RR ini adalah seorang residivis yang di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa yaitu pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016,” jelasnya.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Riki si rampok bejat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

”Dengan ancaman pidana maksimal penjara 12 tahun,” tuturnya

Kronologi kejadian... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler