Dukcapil Kudus Tegaskan Layanan Gratis dan Tak Ada Gratifikasi
Anggara Jiwandhana
Jumat, 23 Mei 2025 08:10:00
Murianews, Kudus – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dinas Dukcapil Kudus, Jawa Tengah, menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima dan gratis kepada seluruh masyarakat.
Ini adalah langkah tegas Dukcapil Kudus dalam memerangi praktik gratifikasi dan korupsi demi menjaga kualitas pelayanan publik di Kudus.
Kepala Dinas Dukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko megatakan, dinasnya akan senantiasa memerangi segala praktik korupsi dan tentunya menjaga mutu pelayanan.
”Komitmen Dukcapil Kudus ini menjadi bagian penting dari upaya reformasi birokrasi yang terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” katanya.
Langkah ini, sambung dia, juga sejalan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 90 Tahun 2021 yang berfokus pada pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Beberapa upaya yang telah dilakukan Dukcapil Kudus untuk mewujudkan pembangunan ZI WBK menuju WBBM adalah peningkatan akuntabilitas kinerja (AKIP).
Kemudian Dukcapil Kudus juga melakukan penerbitan dokumen kependudukan tanpa dipungut biaya (GRATIS), Standar Pelayanan maksimal 1x24 jam baik di dinas, 9 kecamatan, MPP dan bahkan pelayanan adminduk di desa (Inovasi Kios PAKDE) yang difasilitasi oleh 132 Petugas Register Desa/Kelurahan.
Dinas Dukcapil Kudus juga mengimplementasikan banyak inovasi seperti pelayanan jemput bola penduduk rentan, pelayanan extratime diluar jam dan hari kerja serta pelayanan online melalui aplikasi PAK SEMMOK.
”Ada juga pelayanan-pelayanan terintegrasi seperti Delivery Order dimana dokumen kependudukan dikirim ke rumah penduduk secara GRATIS. Penduduk dapat mengakses informasi melalui Layanan HelpDesk dan Pengaduan Nomor WA 0812-2299-9058 ,” ungkapnya.



