Keterangan ini meluruskan pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang sebelumnya memberi informasi jika desa yang dimaksud ialah Desa Sukawangi.
Ade menjelaskan, persoalan ini bermula dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik terpidana bernama Lee Darmawan K. H. alias Lee Chin Kiat.
Pada tahun 1983, Lee Darmawan memberikan pinjaman sebesar Rp 850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Pinjaman ini dijamin dengan tanah adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja.
Pada tahun 1991, Mahkamah Agung memutuskan perkara pidana korupsi terhadap Lee Darmawan, yang mengakibatkan penyitaan lahan agunan. Namun, luas lahan sitaan bertambah menjadi 445 hektare.
Ade menambahkan, ketika eksekusi dilakukan pada tahun 1994, hanya ditemukan sekitar 80 hektare lahan karena warga setempat tidak pernah benar-benar menjual tanahnya, melainkan hanya menerima uang muka.
”Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal,” terangnya.
Murianews, Bogor – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengonfirmasi dua desa yang akan dilelang karena menjadi jaminan utang bank. Desa-desa yang menjadi jaminan utang bank tersebut ialah Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya.
Keterangan ini meluruskan pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang sebelumnya memberi informasi jika desa yang dimaksud ialah Desa Sukawangi.
”Desa dilelang bukan Desa Sukawangi, tapi Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat Ade Afriandi, sebagaimana dilansir dari kompas.com, Senin (22/9/2025).
Ade menjelaskan, persoalan ini bermula dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik terpidana bernama Lee Darmawan K. H. alias Lee Chin Kiat.
Pada tahun 1983, Lee Darmawan memberikan pinjaman sebesar Rp 850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Pinjaman ini dijamin dengan tanah adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja.
Pada tahun 1991, Mahkamah Agung memutuskan perkara pidana korupsi terhadap Lee Darmawan, yang mengakibatkan penyitaan lahan agunan. Namun, luas lahan sitaan bertambah menjadi 445 hektare.
Ade menambahkan, ketika eksekusi dilakukan pada tahun 1994, hanya ditemukan sekitar 80 hektare lahan karena warga setempat tidak pernah benar-benar menjual tanahnya, melainkan hanya menerima uang muka.
”Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal,” terangnya.
Klaim kembali...
Meski demikian, Satgas BLBI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2019 hingga 2022 kembali mengklaim 445 hektare lahan sitaan tersebut.
Semua proses terkait pemindahan hak atas tanah, sertifikasi, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diblokir tanpa mengindahkan hasil verifikasi tahun 1994.
Saat rapat dengan DPMDesa Jabar, Camat Sukamakmur, dan perwakilan warga pada Jumat (19/9/2025), Kepala Desa Sukawangi Budiyanto mengungkapkan jika warga resah karena petugas dari Kementerian Kehutanan memasang stiker peringatan di sejumlah bangunan.
Selain itu, warga juga menghadapi masalah lain. Lahan adat di Desa Sukaharja seluas 800 hektare yang berdekatan dengan Desa Sukawangi kini masuk dalam aset BLBI dan sedang dalam proses lelang.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjanji akan melaporkan temuan ini kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta pihak terkait untuk menjamin kepastian hukum bagi warga.
”Kami juga berkomitmen menjaga kepentingan warga melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, dan pemangku kepentingan lainnya agar setiap kebijakan menghadirkan kepastian hukum dan ketenangan bagi Desa Sukawangi dan sekitarnya,” ungkap dia