Kamis, 20 November 2025

Murianews, Bogor – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengonfirmasi dua desa yang akan dilelang karena menjadi jaminan utang bank. Desa-desa yang menjadi jaminan utang bank tersebut ialah Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya.

Keterangan ini meluruskan pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang sebelumnya memberi informasi jika desa yang dimaksud ialah Desa Sukawangi.

Desa dilelang bukan Desa Sukawangi, tapi Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat Ade Afriandi, sebagaimana dilansir dari kompas.com, Senin (22/9/2025).

Ade menjelaskan, persoalan ini bermula dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik terpidana bernama Lee Darmawan K. H. alias Lee Chin Kiat.

Pada tahun 1983, Lee Darmawan memberikan pinjaman sebesar Rp 850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Pinjaman ini dijamin dengan tanah adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja.

Pada tahun 1991, Mahkamah Agung memutuskan perkara pidana korupsi terhadap Lee Darmawan, yang mengakibatkan penyitaan lahan agunan. Namun, luas lahan sitaan bertambah menjadi 445 hektare.

Ade menambahkan, ketika eksekusi dilakukan pada tahun 1994, hanya ditemukan sekitar 80 hektare lahan karena warga setempat tidak pernah benar-benar menjual tanahnya, melainkan hanya menerima uang muka.

”Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal,” terangnya.

Klaim kembali... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler